Wednesday, June 6, 2012

ipv6


Bagaimana jika internet kehabisan ruang?
Kenyataannya, hal itu sudah terjadi.


Vint Cerf, Kepala Pelopor Internet di Google, dan bapak penemu internet, membahas tentang versi internet berikutnya, IPv6, serta alasan mengapa kita membutuhkannya.

Kenapa internet kehabisan ruang?
Layaknya telepon yang menggunakan sistem nomor telepon untuk melakukan panggilan, setiap perangkat yang terhubung dengan internet memiliki nomor unik yang dikenal sebagai “alamat IP” yang menghubungkannya ke jaringan online gobal.

Permasalahannya adalah sistem penentuan alamat internet saat ini, IPv4, hanya memiliki ruang untuk sekitar 4 miliar alamat -- tidak cukup banyak untuk manusia di dunia, belum termasuk perangkat yang online saat ini dan perangkat yang akan ada di masa depan: komputer, ponsel, TV, jam, lemari pendingin, mobil, dan lain-lain. Lebih dari 4 miliar perangkat telah berbagi alamat; ketika IPv4 kehabisan alamat yang kosong, setiap orang harus berbagi.


Bagaimana cara memperbesar ruang?

Jelas sekali internet membutuhkan lebih banyak alamat IP.  Berapa banyak lagi tepatnya? Bagaimana jika 340 triliun triliun triliun (atau, 340.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000)? Itulah jumlah alamat yang dapat ditangani oleh “pipa” baru internet, IPv6. Itu adalah jumlah yang cukup besar untuk memberi setiap orang di bumi daftar miliaran alamat IP mereka sendiri. Dengan kata lain, cukup besar untuk menawarkan pertumbuhan ruang internet yang tak terbatas, dari sekarang hingga masa yang akan datang.

IPv6 Graph
Kapan peralihan tersebut terjadi?Penggantian saluran pipa internet akan memerlukan waktu beberapa lama. Hari Peluncuran IPv6 Dunia pada tanggal 6 Juni 2012, menandai awal dari peluncuran yang terkoordinasi oleh penyedia situs web terkemuka serta penyedia peralatan dan layanan internet. Di Google, kami merasa bahwa IPv6 sangatlah penting bagi kesehatan dan pertumbuhan internet yang berkesinambungan, serta bahwa dengan memungkinkan semua perangkat berbicara satu sama lain secara langsung, IPv6 memungkinkan layanan inovatif yang baru.Anda tidak perlu menyiapkan apa pun, namun jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut dan mendukung IPv6, periksa beberapa pertanyaan umum.

Saturday, May 26, 2012

Cara Menghilangkan Navbar Blogspot


Bagi yang Newbie mungkin sebagian masih tidak tau yang namanya Navbar ini. Oke langsung saja, Navbar Blogspot adalah suatu tab atau frame yang berada di bagian atas sebuah blog, ukurannya sih kecil dan navbar ini berfungsi untuk memudahkan para blogger untuk log in ke blogger, menginformasikan blog yang dikunjungi ke pihak blogger apabila blog tersebut mengandung yang tidak diizinkan oleh pihak blogger
seperti: melangggar TOS blogger, mengandung unsur SARA dan Fornografi. Sebenarnya sih menghilangkan Navbar ini bisa jadi melanggar dari TOS blogger sendiri, jadi pikir-pikir dulu yah..^_^ sebelum menghilangkannya. Caranya gampang kok, anda 2 (dua) cara untuk menghilangkannya yaitu: menambahkan pada style sheet CSS nya dan dibawah kode <body>, jelasnya:

kode pada style sheet CSS:

/* hilangkan navbar
----------------------------- */

#navbar-iframe {
height:0px;
visibility:hidden;
display:none
}


kode dibawah kode <body>
<style type='text/css'>
#navbar-iframe {display:none;}
</style>

Lebih jelasnya lagi:
  • Sign in pada blogger anda 
  • Rancangan --> edit HTML 
  • Download template dulu untuk berjaga-jaga jikalau ada masalah saat edit kode 
  • centang "Expand Template Widget" 
  • cari kode </style> dan letakan kode dibawah ini tepat diatasnya: (template klasik)
/* hilangkan navbar
----------------------------- */

#navbar-iframe {
height:0px;
visibility:hidden;
display:none
}
  • Atau cari kode ]]></b:skin>  dan  letakan kode dibawah ini tepat diatasnya: (template baru)
/* hilangkan navbar
----------------------------- */

#navbar-iframe {
height:0px;
visibility:hidden;
display:none
}
  • Jangan lupa simpan pekerjaan anda.


Cara mengganti kursor blog


cara mengganti kursor blog


Agar blog terlihat lebih bervariasi, terkadang para blogger mengganti tampilan kursor blog nya ke kursor sesuai yang disenanginya. secara default kursor blog adalah berbentuk panah putih, cara mengganti kursor blog bermacam-macam bisa dengan ikon gambar atau menambahkan efek seperti bintang berjatuhan dll. Apabila anda tidak punya gambar pengganti untuk kursor anda, anda bisa memanfaatkan http://www.totallyfreecursors.com, karena pada situs tersebut terdapat ratusan/ribuan kursor yang unik.

Untuk menggantinya, berikut caranya:


Log in ke Blogger anda 


Klik Rancangan > Edit HTML 


Cari kode </head> 


Letakan kode CSS dibawah ini diatas </head>


<style type="text/css">

HTML,BODY{cursor: url("http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/cool1.gif"), auto;}

</style>


Jangan lupa simpan pekerjaan anda


Catatan:

Teks yang berwarna kode diatas adalah alamat kursor baru, anda bisa menggantinya dengan alamat kursor yang akan anda gunakan.


Sumber Dya Laut Indonesia


TUGAS KELOMPOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH DENGAN TOPIK  PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
SUB TOPIK SUMBER DAYA LAUT INDONESIA

Pendidikan Teknik Informatika
Kelas F                                                              
Kelompok :
1.      Sinta Ihtama Dewi      10520244006
2.      Abdul Rachman P.      10520244011
3.      Nugro N Agung P.      10520244017
4.      Refany Anhar             10520244023
5.      Amalia Ima N             10520244029
6.      Lilik Aji P                   10520244034
7.      Setyo Artanto             10520244040

BAB I
PENDAHULUAN

I.       Latar belakang
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas. Wilayah kedaulatan Yuridis Indonesia terbentang dari 6o08I LU hingga 11o15I LS dan 94o45I BT hingga 141o05I BT. Letak pisisi geografis ini sangat strategis, karena menjadi penghubung antar dua samudra besar di dunia yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta menjadi penghubung antar 2 benua yaitu benua Asia dan Australia. Kepulauan Indonesia terdiri dari kurang-lebih 17.508 buah pulau-pulau besar dan pulau kecil dan memiliki garis pantai 81.000 Km, serta memiliki wilayah laut terbesar di dunia yaitu 5,8 juta km2. Hal itu membuat Indonesia memilki sumber daya pesisir dan laut serta keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia.
Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil ke arah luar garis pantai. Selain itu Indonesia juga memiliki wilayah yuridiksi nasional meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai. Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7,9 juta km2.
Wilayah laut sangat penting bagi bangsa ini dengan dicantumkannya pada GBHN tahun 1993, dan didirikannya Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-undang no. 22 dan 25 tahun 1999 juga mencantumkan kelautan sebagai bagian otonomi daerah. Pengelolaan wilayah laut memang sangatlah penting bagi bangsa ini. Beberapa alasan pentingnya pengelolaan wilayah laut bagi bangsa ini antara lain Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar baik ditinjau dari kuantitas dan keanekaragaman hasilnya.
Sumberdaya laut merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Maksudnya adalah seluruh keanekaragaman hayati dan hewani yang ada dalam laut dapat dimanfaatkan oleh warga Indonesia tetapi harus memperhatikan kelestariannya.
Selain itu laut juga bermanfaat sebagai penghasil devisa bagi negara. Udang dan beberapa jenis ikan penting seperti tuna dan cakalan saat ini merupakan komoditi ekspor yang menghasilkan devisa bagi negara yang cukup besar. Terlebih lagi dengan hasil pertambangan minyak bumi  dan gas alam lepas pantai.
Wilayah laut dapat memperluas lapangan pekerjaan. Dengan semakin sempitnya lahan pertanian di arela daratan, dan semakin tingginya persaingan dibidang industri, salah satu alternatif dalam penyediaan lapangan kerja adalah wilayah laut dalam sektor perikanan.
Wilayah pesisir pantai dapat dijadikan pusat pengembangan IPTEK dan industri kelautan.  Selain itu juga daat dijadikan seagai zona yang strategis untuk pusat pengembangan jalur transportasi utama antar pulau.
Dengan meningkatnya pemanfaatan terhadap sumber daya laut yang berkaitan dengan ekonomi, maka aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumber daya laut tanpa melihat adanya pemeliharaan teradap kelestarian dan fungsi-fungsi laut lainnya semakin meningkat. Permasalahan-permasalahan yang sering terjadi adalah pencurian dan eksploitasi ikan secara besar-besaran, kerusakan terumbu karang, perburuan liar terhadap hewan air yang ekosistemnya saat ini sudah langka, menipisnya cadangan minyak bumi dan sengketa mengenai batas perbatasan dengan negara tetangga, dll. (http://linkpdf.com/27/02/2011/sumber-daya-laut-indonesia/article/laut-indonesia.pdf)

II.    Rumusan Masalah :
Setelah mengetahui permasalahan yang ada pada latar belakang maka didapat beberapa rumusan masalah yaitu :
1.      Mengapa Sumber Daya laut yang dieksploitasi begitu besar dan banyak terjadi kerusakan yang disebabkan oleh eksploitasi besar-besaran oleh pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan ekosistem yang ada di dalamnya?
2.      Bagaimana cara untuk memanfaatkan Laut agar dapat menjadi lahan yang potensial untuk mata pencaharian penduduk Indonesia?

III. Tujuan Penelitian
Diadakannya penelitian ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui Penyebab kerusakan pada sumber daya laut.
2.      Mengetahui cara untuk menyelesaikan masalah yang ada pada sumber daya laut.
3.      Mencari solusi untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi di laut Indonesia.
4.      Mengetahui berbagai jenis mata pencaharian potensial.

IV. Manfaat
Dengan penelitian ini kami berharap memberikan manfaat antaara lain:
1.      Masyarakt dapat menjaga kelestarin sumber daya laut
2.      Memberikan inspirasi baru bagi masyarakat mengenai lapangan pekerjaan dari laut yang potensial

BAB II
PEMBAHASAN

Wilayah laut Indonesia
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki wilayah laut terluas di dunia. Luas Indonesia mencapai 7,9 juta km2 yang terdiri dari 1,8 juta km2 daratan, 3,2 juta km2 laut teritorial, dan 2,9 juta km2 perairan ZEE. Wilayah perairan laut Indonesia yang mencapai 6,1 juta kmtersebut adalah 77% dari luas seluruh wilayah Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah menetapkan UU no 4 tahun 1960  tentang peraran Indonesia. Inti dari undang-undang tersebut adalah :
·         Kepulauan dan perairan di Indonesia menjadi satu kesatuan, sedangkan hal yang menghubungkan antar pulau merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkandari daratannya.
·         Lebar laut wilayah dinyatakan 12 mil laut diukur mulai dari garis pangkal laut. Kedaulatan Negara Republik Indonesia mencakup perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, beserta sumber-sumber kekayaan yang terkandung didalamnya. Di perairan pedalaman dijamin hak lintas damai bagi kendaraan air asing yang melintas dan pengaturannya akan ditentukan tersendiri.
·         Wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan memiliki batas wilayah secara maritim. Batas-batas tersebut meliputi :
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai, meliputi ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya. Lebar Laut teritorial tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal.
Zona Tambahan
Zona tambahan merupakan laut dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat dan memberikan kewenangan-kewenangan tertentu. Batas zona tambahan mencapai 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Diwilayah ini Indonesia dapat mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan mengenai kepabean dan bea cukai, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan imgrasi, dan menjamin pelaksanaan hukum.
Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial. Lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di wilayah ini Indonesia memiliki hak atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut yang ada di dalamnya,
Landas Kontinen
Landas kontinen suatu pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga sejauh jarak 200 mil laut dimana lebar laut kontinen diukur, dalam hal pinggiran luar kontinen tidak mecapai jarak tesebut.

Makna dan Fungsi Laut bagi Indonesia
Wilayah Indonesia yang hampir 77% merupakan lautan. Itu membuat peranan laut sangat penting bagi perkembangan bangsa Indonesia. sejarah telah mencatat bahwa peradaban bangsa yang tinggal  di kepulauan Nusantara sangat dipengaruhi oleh penguasaan lautan. Makna dan fungsi laut bagi bangsa Indonesia adalah :
1.      Laut sebagai wilayah
Dalam pengelolaan laut sebagai bagian wilayah dari suatu negara ada dua hal pokok yang harus diselesaikan. Pertama secara eksternal yaitu menentukan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga sesuai ketentuan Internasional yang berlaku. Kedua secara internal adalah menata wilayah laut khususnya batas-batas peruntukan wilayah laut sebagai suatu pengaturan pemanfaatan laut yang mengakomodasi semua kepentingan dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian laut di Indonesia bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Hal itu memberikan tangungjawab yang besar bagi bangsa Indonesia dalam mengelola segala kekayaan yang terdapat didalamnya terutama bagi kepentingan nasional yaitu sebagai salah satu sumber perekonomian negara.
Wilayah laut Indonesia yang sangat strategis menghubungkan antar 2 benua dan 2 samudra yaitu benua Asia dan Australia dan Samudra Hindia dan Pasifik membuat wlilayah laut Indonesia memiliki peran yang vital. Dengan peranannya yang vital tersebut wilayah laut Indonesia dapat mempengaruhi perdagangan, kepentingan pertahanan maupun keseimbangan ekosistem laut global.
2.      Laut sebagai sumberdaya ekosistem
Kekayaan laut yang terdiri dari komponen-komponen sumberdaya hayati dan non hayati dengan keragaman dan keindahannya memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Setiap sumber daya laut tersusun atas suatu ekosistem yang memiliki karakteristik tertentu. Interaksi antar ekosistem yang ada secara sinergis membentuk suatu keseimbangan lingkungan laut.
Keseimbangan lingkungan laut yang terjadi akibat interaksi antar ekosistem laut yang berinteraksi secara sinergis ini sangatlah sensitif dan terus berusaha mencari keseimbangan yang baru jika terjadi sedikit saja terjadi suatu perubahan. Hal tersebut merupakan suatu indikasi bahwa jika terjadi suatu perubahan yang teradi pada sebuah ekosistem kecil di laut dapat berdapak luas bahkan hingga tingkat global.
Letak laut Indonesia yang sangat strategis ini dan menghubungkan antar laut secara global ini perlu dilakukan pengelolaan secara serius. Bukan hanya memperhatikan aspek keseimbangan laut di wilayah Indonesia saja tetapi harus memperhatikan keseimbangan laut secara global.
3.      Laut sebagai media kontak sosial budaya
Seiring dengan pemanfaatan laut sebagai media transportasi penghubung antar pulau, terbukalah hubngan antar masyarakat dari berbagai suku bangsa yang ada baik melalui kegiatan perdagangan hingga kegiatan lainnya. Hubungan antar masyarakat ini secara langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan pertukaran budaya. Akan tetapi aktivitas ekonomi dan sosial ini perlu diwaspadai. Hal ini menimbukan peluang terjadinya tindakan negatif bahkan cenderung tindakan kriminal.



Pengelolaan sumber daya laut
Saat ini, kondisi laut dan sumberdaya laut di Indonesia semakin hari semakin memburuk. Praktek-praktek penangkapan ikan yang illegal dan merusak semakin hari semakin tidak terkendali. Ribuan kapal-kapal penangkap ikan asing dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan beroperasi di wilayah-wilayah yang seharusnya dibatasi hanya untuk kepentingan nelayan lokal dan tradisional. Maraknya kegiatan ilegal dengan teknologi yang buruk tersebut mengakibatkan kerusakan habitat biota laut negeri ini. Selama ini, teknologi yang diterapkan Indonesia adalah yang termurah dari sudut ekonomi, menggunakan sumberdaya alam maupun sumber daya manusia yang murah walaupun dari sudut ekologi bisa saja bernilai mahal. Teknologi tradisional sederhana yang lebih banyak digunakan oleh pelaut nusantara dewasa ini seharusnya telah diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan zaman juga berpengaruh pada perubahan lingkungan dan ekologi. Sehingga, juga diperlukan perubahan dalam penggunaan teknologi pengelolaan sumber daya laut dengan menggunakan teknologi yang lebih modern tetapi ramah lingkungan.
Secara umum, teknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang hemat sumberdaya lingkungan (meliputi bahan baku material, energi dan ruang), dan karena itu juga sedikit mengeluarkan limbah (baik padat, cair, gas, kebisingan maupun radiasi) dan rendah resiko lingkungan, yakni yang menggunakan mesin dan sekaligus layar mekanis. Layar ini dapat dikembangkan otomatis jika arah dan kecepatan angin menguntungkan. Penggunaan energi angin dapat menghemat bahan bakar hingga 50%. Teknologi energi dan transportasi yang ramah lingkungan termasuk yang saat ini paling dilindungi oleh industri negara maju dan karenanya paling mahal. Namun, teknologi modern yang ramah lingkungan ini sangat diperlukan dalam pengelolaan sumber daya laut meskipun mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Pemerintah saat ini sedang menghadapi dilema dalam pengelolaan sumber daya laut. Selama ini, pemerintah memang terlihat menomorduakan pengelolaan SDL yang sampai sekarang belum terlihat optimal. Upaya pemerintah lebih banyak terkuras untuk pengelolaan sumber daya yang ada di daratan dan mengutamakan sektor pertanian, perdagangan dan industri dibandingkan potensi kelautan. Padahal, kekayaan laut yang dimiliki Indonesia sangat besar dan potensial dan jika dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia. Bukan saatnya lagi memikirkan nilai ekonomis dalam penggunaan teknologi untuk laut. Saatnya untuk mengutamakan kualitas dan mutu dalam pengelolaan sumber daya laut yang lebih memberikan banyak keuntungan bagi negeri ini dan menciptakan laut yang sehat bagi alam sendiri. (11.27 Rabu 10 Maret 2011,www. catatandhila.wordpress.com).

BAB III
PENUTUP

I.                   Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapatkan dari penulisan makalah  dan analisis masalah yang ada adalah sebagai berikut :
·         Kondisi Sumber Daya Laut kita yang kian hari kian memburuk dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berusaha memanfaatkan  potensi tersebut tanpa menimbang apakah cara yang mereka gunakan menimbulkan dampak negatif atau tidak.
·         Kurang majunya teknologi yang digunakan oleh masyarakat sehingga masyarakat masih menggunakan teknologi yang cenderung tidak mengikuti perkembangan jaman. Teknologi yang digunakan masyarakat pada umumnya teknologi tua yang memerlukan bahan bakar dalam jumlah banyak atau boros bahan bakar, sehingga polusi yang dihasilkan pun cenderung banyak. Hal ini tentu saja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya ekosistem laut yang tentu mempengaruhi sumber daya yang ada di dalamnya.
·         Masyarakat sekitar pesisir yang masih awam, yang pada umumnya adalah masyarakat tradisionil dengan pendidikan rendah belum begitu mengerti bagaimana cara mengelola Sumber Daya Laut dengan baik, sehingga potensi-potensi laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal belum tercapai.

II.                Solusi
·         Untuk menjaga kondisi Sumber Daya Laut agar tetap terus terjaga kelestariannya diperlukan kesadaran masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kelestariannya. Dalam hal ini pemerintah juga ikut berperan, yaitu dengan cara membuat peraturan dan sanksi hukum yang tegas bagi mereka yang dengan sengaja menggunakan cara yang tidak semestinya dalam memanfaatkan potensi laut atau dengan kata lain melakukan eksploitasi laut secara besar-besaran. Perlu dibuat perijinan dan kesepakatan bagi pihak-pihak yang akan memanfaatkan potensi laut secara besar-besaran, terutama bagi pengusaha.
·         Pemerintah perlu melakukan penyuluhan pada masyarakat pesisir, agar lebih tanggap dan peka terhadap permasalahan laut, terutama dalam manjaga laut dari polusi baik itu dari limbah kapal maupun sampah-sampah dari kehidupan sehari-hari. Sebab jika laut tercemar maka secara otomatis ekosistem dan semua yang ada di dalamnya akan terpengaruh tentu saja pengaruh buruk. Bisa saja tumbuhan laut menjadi kerdil, ikan-ikan banyak yang mati, maupun tejadi mutasi pada makhluk hidup di dalamnya. Selain itu air laut juga tidak sehat.
·         Pemerintah perlu memberikan subsidi bagi para nelayan kecil untuk pengadaan alat-alat atau teknologi laut yang sesuai. Baik itu sesuai dengan kemajuan teknologi maupun sesuai dengan pemanfaatan sumber daya laut. Karena teknologi yang ada sekarang cenderung condong dalam penghematan bahan bakar dan meminimalisasikan limbah dari teknologi tersebut. Jika dibandingkan teknologi lama, tentu teknologi terbaru lebih efektif. Namun dalam hal ini pemerintah masih terkendala dengan dana.
·         Solusi lain adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Baik itu dengan penyuluan maupun pelatihan. Dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi dan dibarengi dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan sumber daya laut, maka tidak dapat dipungkiri kelestarian laut itu akan terjaga. Dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi pula, maka masyarakat akan lebih tanggap dan peka terhadap potensi-potensi laut yang dapat mereka manfaatkan tanpa merusak ekosistemnya. Sebab laut bagi negara kita memegang peranan penting, yaitu merupakan 2/3 wilayah Indonesia dan merupakan sumber mata pencaharian bagi penduduk sekitar pesisir. 

Sengketa Pulau Miangas


1.      Hadiyati Mutmainah          (10520244002/F)
2.      Aditia Nurjaman                (10520244007/F)
3.      Rizky Palmina Maharani    (10520244013/F)
4.      Dayan Ramly Ramadhan   (10520244019/F)
5.      Neutrina Nilamsari             (10520244024/F)
6.      Tika Novita Sari                 (10520244030/F)
7.      Dian Puspitasari                 (10520244035/F)

SENGKETA PULAU MIANGAS
Nama               : 






Program Studi : Pendidikan Teknik Informatika
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Batas-batas wilayah sering kali menimbulkan konflik jika penentuan batas tersebut tidak dibuat dengan ketentuan yang benar juga tidak saling berkoordinasi dengan Negara lain yang langsung menjadi batas wilayah Negara. Sebagai contoh yaitu Negara Filipina. Wilayah yang langsung berbatasan dengan Negara Filipina berada di sekitar pulau Sulawesi. Cakupan pulau Sulawesi meliputi pulau-pulau di sekitarnya pula. Yang menjadi masalah batas wilayah tersebut yaitu pulau kecil yang bernama pulau Miangas. Pulau tersebut menjadi objek yang diperebutkan dua negara yaitu Indonesia dan Filipina. Berdasarkan permasalahan itulah kami ingin mengetahui lebih jauh mengenai sengketa perebutan Pulau Miangas tersebut.  
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana latar belakang terjadinya konflik Indonesia dengan Filipina mengenai pulau Miangas?
2.      Bagaimana strategi pemerintah Indonesia dalam mempertahankan pulau Miangas?
3.      Apakah benar Pulau Miangas itu dimiliki oleh Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Pulau Miangas
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. (http://nasional.vivanews.com/news/read/29930menlu__ada_masalah_batas_indonesia_filipina tanggal akses 13 Maret 2011, pukul 19.42)
Secara geografis, posisi Pulau Miangas berada di 5° 34' 02'' Lintang Utara dan 126° 34' 54'' Bujur Timur terdapat pada TD No. 056 dan TR No. 056, telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan milik sah Pemerintah Republik Indonesia. (Opini Juris vol 1 Oktober 2009, halaman 13)
B.     Sejarah Kepemilikan Pulau Miangas
Pada tahun 1928, Amerika sebagai penguasa Filipina dan Belanda sebagai penguasa Indonesia. Akhirnya pada tanggal 4 April 1928, Pulau Miangas resmi menjadi milik Belanda dan berkat putusan arbiter intermasional yang benama DR. Max Huber, maka Pulau Miangas sah ditetapkan menjadi milik Belanda. Sehingga secara otomatis pasca kemerdekaan Indonesia atas Belanda maka Pulau Miangas resmi menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan peta Spanyol 300 tahun lalu dan traktat Paris tahun 1898, Pulau Miangas dan Pulau Manoreh merupakan wilayah Filipina, bahkan masalah ini dengan UU pemerintah Filipina yang baru, kedua pulau ini telah masuk pada peta pariwisata Filipina. Pemerintah Filipina mengakui keberadaan pulau Miangas sebagai milikinya berdasarkan traktat Paris tahun 1898, pada traktat tersebut memuat batas – batas Demarkasi Amerika Serikat setelah menang perang atas Spanyol yang menjajah Filipina hingga ke Miangas. Traktat itu sudah dikomunikasikan Amerika Serikat ke Pemerintah Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal yang diajukan pemerintah Hindia Belanda terhadap traktat itu.
C.    Legalitas Kepemilikan Pulau Miangas
1.      Dalam hukum internasional dikenal istilah uti possidetis juris” atau wilayah suatu negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajah atau pendahulunya. Berdasarkan prinsip hukum internasional tersebut maka Indonesia mewarisi wilayah nusantara yang sama dengan yang dikuasai oleh Belanda. Ini berarti termasuk Pulau Miangas. Kepemilikan Belanda atas pulau Miangas ditetapkan oleh Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag pada tanggal 4 April 1928. Keputusan tersebut mengakhiri sengketa antara Belanda dengan Amerika Serikat terkait kepemilikan sah pulau Miangas. Keputusan ini pulalah yang menjadi dasar hukum bahwa Miangas adalah milik Indonesia, sebagai penerus dari penguasaan Belanda di wilayah nusantara. Dengan adanya dasar hukum internasional yang kuat ini maka tindakan fisik negara lain seperti kunjungan, aktivitas bisnis, memasukkan dalam peta dan sejenisnya, tidak akan berarti apa-apa terhadap status kedaulatan Indonesia atas Pulau Miangas.
2.      Klaim kepemilikan Indonesia atas Miangas telah tercantum dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960, dan klaim tersebut tidak pernah mendapatkan protes dari negara manapun, termasuk Filipina.
3.      Penegasan kepemilikan atas Miangas lebih lanjut dinyatakan dalam Protokol Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Filipina mengenai Definisi Wilayah Indonesia. Protokol perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Adam Malik dan Menteri Luar Negeri Filipina, Carlos P. Romulo pada tanggal 10 Februari 1976 tersebut menegaskan bahwa “Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal dengan nama Pulau Miangas atau Las Palmas sebagai hasil putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tanggal 4 April 1928”. (Opini Juris vol 1 Oktober 2009, halaman 13 dan 14)
D.    Sengketa Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
      Sengketa perebutan Pulau Miangas antara Indonesia dengan Filipina telah ada pada tahun 1979. Akan tetapi sesungguhnya, perebutan wilayah Pulau Miangas sudah ada sejak sebelum adanya Indonesia dengan Filipina. Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara Pulau Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina). Disamping itu letak Pulau Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan Pulau Miangas oleh Indonesia berdasarkan perundingan anatara Amreika Serikat dan Hindia Belanda diatas kapal Greenphil tanggal 4 April 1928 berkat keputusan arbiter internasional yang bernama DR. Max Huber, memutuskan pulau Miangas masuk ke wilayah kekuasan Hindia Belanda karena persamaan budaya dengan masyarakat Taulud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di wilayah Indonesia.
Dalam beberapa kesempatan perundingan bilateral Indonesia-Filipina sering muncul argumentasi yang mempertanyakan kembali status Pulau Miangas. Filipina masih menggunakan dalil bahwa La Palmas, masuk dalam posisi kotak berdasarkan Traktat Paris 1898 dan hal ini dikuatkan dengan ditemukannya Pardao (tugu peringatan) pendaratan Magelhaens di pulu pada tahun 1512. Di samping itu, konstitusi Filipina masih menyebutkan Las Palmas dalam yuridiksi dan kedaulatannya. Argumentasi di atas dapat ditepis pemerintah RI berdasarkan penetapan batas wilayah “Kerajaan Kepulauan Talaud” yang menjadi bagian dan tradisi masyarakat setempat. Secara historis, pengakuan batas wilayah Kerajaan Talaud telah terjadi sejak kepulauan Talaud dan Filipina bagian selatan berada di bawah pengaruh dari Kerajaan Tidore.
Bersamaan argumen di atas, langkah pemindahan sebagian penduduk dan dilanjutkan dengan pembangunan gereja serta pendirian Jemaat Kristen Protestan sebagai bagian dari GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe dan Talaud) merupakan hal yang berguna bagi status Pulau Miangas. Karena ini dianggap sebagai tindakan aktif yang menghadirkan institusi gereja di pulau ini. Bahkan tercatat wilayah pelayanan gereja (GMIST) mencakup Filipina bagian selatan. Klaim politis atas Pulau Miangas, Marore dan Marampit Secara geografis, letak Miangas dan beberapa pulau lainnya di Sangihe Talaud seperti Kawio, Marampit dan Marore memang jauh dari pusat pemerintahan RI dan lebih dekat dengan Filipina. Karena itu, tak mengherankan jika penduduk Miangas lebih intens berhubungan dengan masyarakat Filipina. Apalagi sebagian kebutuhan masyarakat didatangkan dari Filipina.
Pada dekade 1960 hingga 1970-an, hubungan antara Miangas dan Filipina semakin intens seiring dengan adanya kesepakatan tentang batas antara kedua negara. Ironisnya, intensitas hubungan kedua negara tidak mempengaruhi kesadaran nasional warga kepulauan tersebut. Masyarakat setempat lebih mengenal pejabat Filipina ketimbang Indonesia. Hal ini terungkap ketika pada awal 1970-an sejumlah pejabat pemerintah pusat yang menyertai kunjungan Wakil Presiden Sri Sultan Hamengku Buwono IX ke wilayah perbatasan, melihat potret Presiden Filipina Ferdinand Marcos menghiasi rumah penduduk. Mulai saat itu pula, kehidupan masyarakat perbatasan di Kabupaten Sangihe-Talaud mendapat perhatian lebih dari pemerintah, antara lain dengan membuka jaringan pelayaran perintis ke pulau-pulau terpencil. Betapapun keterpencilan membuahkan penderitaan bagi masyarakat pulau-pulau perbatasan namun mereka tetap merasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setidaknya dalam pendidikan mereka konsisten berkiblat ke Indonesia. Fenomena ini tentu positif bagi keutuhan bangsa dan negara RI.
Menurut catatan, pada tanggal 4 April 1928 di atas kapal putih Greenphil perundingan antara pemerintah Amerika dan Hindia Belanda telah memutuskan Pulau Miangas termasuk dalam wilayah kepulauan Nusantara Indonesia sebab ciri budayanya sama dengan masyarakat Talaud. Setelah proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus secara tegas dinyatakan bahwa NKRI adalah dari Pulau Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Timur-Kupang. Hal itu lebih dipertegas lagi dengan diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina pada tahun 1955 di Pulau Miangas, dimana Miangas tetap berada dalam wilayah Indonesia. (http://miangas.multiply.com/journal/item/97/Konflik_Perbatasan_di_Wilayah_Perariran_NKRI, 8 Maret 2011, 15.30)
E.     Strategi Pemerintah Indonesia mempertahankan Pulau Miangas
Berdasarkan pertimbangan di atas maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Adapun prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah, wawasan nusantara, berkelanjutan dan berbasis masyarakat. (Widiyanta, Danar.2007.Upaya Mempertahankan dan Memberdayakan Pulau-pulau Terluar di Indonesia Pasca Lepasnya Sipadan dan Ligitan(2002-2007), halaman 10)
Dalam rangka memberdayakan pulau-pulau terluar Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah taktis meliputi tiga aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek yuridis dan aspek program. Untuk menangani masalah-masalah perbatasan umumnya dan pulau-pulau terluar khususnya agar lebih efektif dan optimal pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Tim Koordinasi mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Tim Juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. (Widiyanta, Danar.2007.Upaya Mempertahankan dan Memberdayakan Pulau-pulau Terluar di Indonesia Pasca Lepasnya Sipadan dan Ligitan(2002-2007), halaman 13)
Menanggapi gencarnya ungkapan kekhawatiran masyarakat, beberapa instansi pemerintah terkait berupaya meredam kemungkinan meluasnya dampak berlebihan tersebut dan meyakinkan masyarakat bahwa “effective occupation”telah dilakukan di Pulau Miangas. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko menyatakan bahwa TNI telah melakukan beberapa pembangunan pos dan fasilitas pengamanan di Pulau Miangas. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah mengupayakan pengembangan infrastruktur pulau tersebut, seperti pembangunan lapangan terbang, dan mengupayakan pelayaran yang dilakukan oleh PT. Pelni secara rutin.
Gencarnya pembangunan infrastruktur di pulau tersebut dan penegasan kepemilikan Indonesia atas Pulau Miangas ditenggarai oleh kekhawatiran akan kehilangan satu lagi pulau dalam gugusan kepulauan nusantara ke tangan negara lain. Tampaknya trauma Sipadan Ligitan cukup membuat semua pihak merasa berkepentingan dalam mempertahankan pulau Miangas ini. (Opini Juris vol 1 Oktober 2009, halaman 12)
BAB III
KESIMPULAN DAN SOLUSI
A.    Kesimpulan
1.      Latar belakang terjadinya konflik Indonesia dengan Filipina mengenai pulau Miangas yaitu dalam beberapa kesempatan perundingan bilateral Indonesia-Filipina sering muncul argumentasi yang mempertanyakan kembali status Pulau Miangas. Filipina masih menggunakan dalil bahwa La Palmas, masuk dalam posisi kotak berdasarkan Traktat Paris 1898 dan hal ini dikuatkan dengan ditemukannya Pardao (tugu peringatan) pendaratan Magelhaens di pulu pada tahun 1512.
2.      Strategi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mempertahankan pulau Miangas antara lain pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemerintah telah mengambil langkah-langkah taktis meliputi tiga aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek yuridis dan aspek program. Untuk menangani masalah-masalah perbatasan umumnya dan pulau-pulau terluar khususnya agar lebih efektif dan optimal pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar dalam rangka memberdayakan pulau-pulau terluar Indonesia, pemerintah juga telah melakukan beberapa pembangunan pos dan fasilitas pengamanan di Pulau Miangas, serta telah mengupayakan pembangunan infratrukstrur di pulau tersebut.
3.      Pulau Miangas adalah milik Indonesia didukung dengan bukti bahwa berdasarkan letak geografis, posisi Pulau Miangas berada di 5° 34' 02'' Lintang Utara dan 126° 34' 54'' Bujur Timur terdapat pada TD No. 056 dan TR No. 056, telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan milik sah Pemerintah Republik Indonesia, serta berdasarkan Protokol Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Filipina mengenai Definisi Wilayah Indonesia pada tanggal 10 Februari 1976 tersebut menegaskan bahwa “Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal dengan nama Pulau Miangas atau Las Palmas sebagai hasil putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tanggal 4 April 1928”, serta dikuatkan dengan argumentasi historis-politis dan administratif.
B.     Solusi
Pemerintah Indonesia perlu menegaskan dan merealisasikan komitmen untuk mempercepat pengembangan pulau-pulau terluarnya secara komprehensif, melalui berbagai pembangunan fisik dan non fisik, perbaikan infrastruktur dan mennjadikan pulau-pulau terluar sebagai beranda nusantara. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik kepada penduduk Miangas, akan semakin menegaskan dan mengokohkan klaim atau okupasi kedaulatan negara Indonesia atas Pulau Miangas.