Saturday, May 26, 2012

Naturalisasi Pemain Sepak Bola


Kelompok I:

1.      Pradana Setialana                    (10520244004)
2.      Eka Nurrahma                         (10520244009)
3.      Osiany Nurlansa                      (10520244015)
4.      Wahyu Andi Saputra              (10520244021)
5.      Isni Pawening Cahyani           (10520244032)
6.      Nuning Arumsari                    (10520244026)
7.      Yulianti                                   (10520244037)
Prodi : Pendidikan Teknik Informatika
Kelas : F Semester : 2



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, atau memilih/menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Naturalisasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 62 Tahun 1958.[1]
Prinsip yang digunakan adalah asas ius sanguinis (asas keturunan). Namun dalam berbagai hal menggunakan asas ius soli(asas keturunan) juga dipergunakan, yaitu jika orang lahir di wilayah Republik Indonesia akan tetapi kedua orang tuanya tidak diketahui (pasal 1 huruf f), Orang yang diketemukan di wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya (Pasal 1 huruf g), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewargenagraan atau selama kewarnegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf h), orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu (Pasal 1 huruf i).
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 juga ditentukan bahwa salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi). Kewarganegaraan karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu. Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan. Instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah Menteri Kehakiman.
Untuk mengajukan permohonan pemwarganegaraan, pemohonan harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sudah berumur 21 tahun;
2.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
3.      Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya);
4.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
5.      Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
6.      Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata sebulan;
7.      Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.[2]

Dan belakangan ini marak terjadi naturalisasi pada pemain sepakbola semenjak adanya AFF CUP. Beberapa pemain yang telah melewati proses naturalisasi yaitu Irfan Bachdim yang awalnya berkebangsaan Belanda dan El loco Christian Gonzales yang awalnya berkebangsaan Uruguay. Naturalisasi tersebut memiliki dampak positif dan negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia dimasa sekarang dan mendatang.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah dampak negatif  dari proses naturalisasi terhadap pemain sepakbola?
2.      Perbandingan Indonesia dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
C.   Tujuan
1.      Mengetahui dampak dari proses naturalisasi terhadap pemain sepakbola.
2.      Mengetahui bagaimana keadaan TIMNAS negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Dampak Negatif Naturalisasi
Keberhasilan tim nasional Indonesia mencapai final dengan penampilan yang cukup mempesona menjadi penyebab demam timnas bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberhasilan tim merah putih ini semakin menjadi pembicaraan karena ada 2 pemain naturalisasi yang ikut bermain.
Sekarang ini nama Irfan Bachdim dan El loco Christian Gonzales sudah tidak asing di telinga orang Indonesia. Kedepannya, bisa jadi akan semakin banyak pemain asing yang akan dinaturalisasi. Jika mau ditelusuri, sebenarnya banyak pemain keturunan Indonesia yang kini bermain di luar negeri. Umumnya mereka bermain di Belanda. Hal ini tidak lepas dari pengaruh Belanda yang pernah menjajah Indonesia sebelum NKRI merdeka pada tahun 1945.[3]
Pemain sepak bola keturunan Indonesia kini memang bisa merumput di Indonesia dan membela tim nasional Indonesia karena sudah adanya kebijakan pemerintah mengenai naturalisasi. Meski kebijakan ini baru sebatas bagi mereka yang memiliki asal usul atau orang tua yang berasal dari Indonesia.
Adanya kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak positif bagi persepakbolaan Indonesia akan tetapi juga mempunyai dampak negatif. Adapun dampak negatifnya, antara lain:
1.      Kebijakan naturalisasi dapat menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air yaitu kurang bisa menciptakan pemain berbakat sehingga sampai harus mengambil pemain keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri.
2.      Dengan adanya naturalisasi timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia. Proses naturalisasi menyebabkan prestasi diperoleh seperti lebih instan karena sesungguhnya pemain hasil naturalisasi telah dilatih oleh Negara lain sehingga tidak begitu menambah pembelajaran bagi Indonesia untuk menghasilkan pemain yang lebih baik.
3.      Adanya naturalisasi juga dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang para pemain naturalisasi tersebut untuk mendongkrak daya jual mereka setelah mereka gagal berkompetisi di persepakbolaan Negara asal mereka. Dengan catatan bahwa mereka pernah bermain di tim nasional maka hal itu dapat menambah nilai kontrak pada klub yang mereka bela nantinya.
4.      Kemungkinan terdapat perbedaan rasa nasionalisme antara para pemain naturalisasi dan para pemain asli Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena secara nalar, pemain naturalisasi belum lama mengenal Indonesia dan tentunya belum begitu mengerti tentang Indonesia. Saat memperoleh suatu kemenangan, bisa saja mereka bangga atau senang atas kemajuan prestasinya bukan karena telah mengharumkan nama Indonesia kembali.[4]
5.      Menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi. Hal ini dapat memberikan efek negatif bagi kondisi psikologis pemain asli Indonesia. Dimungkinkan mereka tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan persepakbolaan Indonesia.[5]
6.      Naturalisasi dapat mengurangi semangat pembinaan pemain usia dini karena pemain-pemain naturalisasi bisa jadi sudah tidak dalam usia produktif lagi. Padahal bagaimana pun juga yang paling dibutuhkan dalam menciptakan pemain berkualitas dan cinta tanah air adalah melalui pembinaan usia dini.[6]
7.      Adanya kebijakan naturalisasi dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Artinya, akan lebih banyak lagi pemain naturalisasi dan pada akhirnya menggantikan posisi pemain asli Indonesia.
8.      Naturalisasi membuktikan bahwa Indonesia belum mempercayai kemampuan para pemain hasil didikan Indonesia sendiri. Dengan begitu juga mencerminkan  buruknya pelatihan sepakbola di Indonesia.


B.     Indonesia bila bercermin dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
Berdasar peraturan FIFA yang mewajibkan setiap negara yang tergabung dalam organisasi sepak bola tersebut untuk menjalankan sebuah liga resmi dibawah naungan FIFA, maka setiap tim yang tergabung dalam liga tersebut memiliki hak untuk menyewa jasa pemain asing untuk bermain di tim tersebut. Namun, yang terjadi di Indonesia, tim yang menyewa pemain asing justru menjadikan pemain asing tersebut sebagai pemain inti yang menyebabkan sebagian besar dari mereka memiliki peran dan jam terbang tinggi bagi tim itu.
Hal ini menyebabkan banyak pemain Indonesia justru disisihkan. Sebagai contoh, kita bercermin pada negara Malaysia yang kita tahu bahwa seluruh pemain tim nasional Malaysia merupakan pemain asli Malaysia yang dibina sejak dini. Negara lain yang tidak melakukan naturalisasi lebih bisa menunjukan performa yang dimiliki warga negaranya sendiri. Karena bisa jadi pemain asli lebih memiliki rasa nasionalisme terhadap tanah airnya sendiri dibandingkan dengan pemain hasil dari naturalisasi.
Hal – hal yang bisa menjadi faktor-faktor yang menyebabkan pemain naturalisasi tidak lebih baik dari pemain asli diantaranya adalah pembinaan pemain muda dan rentang waktu pelatihan. Pembinaan pemain sepakbola Malaysia dilakukan dengan pembinaan sejak muda atau sejak dini. Mereka dilatih dalam sekolah-sekolah sepakbola semenjak dari usia dini. Selain itu mereka memiliki fasilitas stadion-stadion sepakbola yang bagus dan juga pemerintah menggelontorkan dana untuk pembinaan pemain muda.
Disisi lain di Indonesia banyak permasalahan antara lain pembinaan, kepengurusan, kepelatihan, perawatan fasilitas, birokrasi, dan bahkan masalah suporter Indonesia yang terlalu fanatik. Akibatnya banyak pemain timnas Indonesia tidak dapat tampil dengan baik sehingga lebih memilih membeli pemain “jadi”. Hasilnya, jika dulu Indonesia selalu menjadi raja di arena Sea Games, sekarang prestasi itu tinggal mimpi. Ini berarti para pembina olahraga kita tidak mampu melakukan sistem pembinaan pemain secara baik. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh para pembina dan pengurus olahraga banyak didominasi kalangan politikus atau birokrat, bukan dari kalangan profesional yang mengerti benar bagaimana organisasi olahraga dikelola.
Salah satu kiat yang dilakukan oleh FAM (Induk Organisasi Malaysia) adalah menyeleksi ketat pemain asing yang akan bermain di Liga Malaysia. Mereka berkilah, buat apa memasukkan pemain asing apabila ternyata performanya dibawah rata-rata. Malaysia lebih percaya dengan bibit – bibit unggul pemain lokal. 

BAB III
KESIMPULAN DAN SOLUSI
A.   Kesimpulan
Maraknya naturalisasi pemain sepakbola memberikan berbagai dampak negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia, misalnya menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi, timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia, dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Namun hal yang paling menyesakkan adalah berkurangnya minat pemain-pemain muda Indonesia untuk bersaing agar bisa masuk timnas sehingga mereka kurang terpacu untuk berlatih lebih keras lagi karena mereka merasa minder dan kurang percaya diri akan kemampuan mereka.

B.   Solusi
Dari sekian banyak permasalahan mengenai naturalisasi pemain di Indonesia, kita sebaiknya sebagai mahasiswa aktif, harus bisa memberikan peran yang sesuai. Paling tidak, mampu memberikan solusi yang tepat agar sedikit permasalahan yang terjadi di Indonesia ini, terutama dalam dunia persepakbolaan, mampu diatasi sedikit demi sedikit. Solusi tersebut misalnya :
1.      Meningkatkan lagi pembinaan bibit pemain sepak bola semenjak usia dini. Pelatihan diharapkan dapat menciptakan hasil yang maksimal apabila dilakukan dari usia dini.
2.      Menjadikan adanya pemain naturalisasi sebagai media motivasi untuk para pemain asli Indonesia. Hal ini diharapkan akan membuat pemain asli Indonesia untuk tidak mengalah dalam merebut kesempatan membela tanah air sehingga mereka akan berlatih lebih giat lagi untuk menyamai kemampuan pemain naturalisasi bahkan dapat melebihinya.
3.      Mendatangkan pelatih dari luar negeri untuk menularkan pengalamannya kepada pelatih dalam negeri. Sehingga kelak pemain asli Indonesia mendapatkan pelatih yang mampu meningkatkan kualitas permainan mereka meskipun pelatih tersebut berasal dari Indonesia.
Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakatnya yang mempunyai bakat sebagai pemain sepak bola handal. Oleh karena itu juga perlu dilakukan pencarian pemain berbakat hingga kepelosok-pelosok daerah.


[1] http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html diakses pada tanggal 8 Maret 2011

[2] http://aliefardi.wordpress.com/2010/12/21/arti-naturalisasi/ Tanggal akses : 10 Maret 2011
[3] http://www.ganbagus.co.cc/2011/01/daftar-calon-pemain-naturalisasi.html  diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[4] http://debuh.com/berita-olahraga/dampak-naturalisasi-pemain-sepak-bola-keturunan-indonesia/17621/ diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[5] http://aktivitasolahraga.blogspot.com/2010/12/naturalisasi-pemain-sepakbola.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[6] http://hileud.com/hileudnews?title=Naturalisasi+Pemain+Ibarat+%22Racun+Positif%22&id=407314 diakses pada tanggal 12 Maret 2011

Hak Asasi Anak


Disusun oleh:
1.      Muhammad Thoriq Romadhon     (10520244005)
2.      Damar Purba Pamungkas              (10520244010)
3.      Saeful Ma’ruf                                (10520244016)
4.      Vivy Kusuma Hertantri                 (10520244022)
5.      Ika Sulastri                                    (10520244028)
6.      Mirza Hikmatyar                           (10520244033)
7.      Rizqi Haqsari                                 (10520244038)



Latar Belakang
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
            Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terutama pelanggaran hak anak oleh orang tua yang terjadi di sekitar kita, membuat kami berupaya untuk mengangkat salah satu masalah pelanggaran hak asasi  manusia dalam hal pelanggaran hak anak. Contoh kasus yang kami angkat adalah exploitasi anak berupa orang tua yang menyuruh anaknya untuk mengemis di jalan. Padahal setiap anak mempunyai hak asasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan mengangkat contoh permasalahan tersebut dan kami akan mencoba memberikan solusi untuk masalah tersebut.
Rumusan masalah
1.      Apa hak anak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya?
2.      Apa kasus pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak?
3.      Apa solusi yang bisa mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut?

Pembahasan
I.                   Hak anak serta kewajiban orang tua terhadap anaknya
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki oleh anak dan kewajiban orang tua terhadap anak. Berikut adalah hak yang dimiliki anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·         Hak asasi anak:
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 10                                    
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Setiap anak berhak untuk hidup,  tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal itu berarti orang tua harus selalu bisa memantau perkembangan anaknya sendiri. Diharapkan agar anak tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Anak juga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dari diskriminasi karena mereka semua berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada yang boleh membeda-bedakannya.
Setiap anak dibebaskan untuk memilih sendiri agama yang diyakininya walaupun berbeda dari orang tua dan keluarganya sendiri. Anak dibebaskan untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya agar bisa berkembang tetapi masih dalam bimbingan orang tuanya.  Sehingga mereka  masih bisa diawasi oleh orang tua. Orang tua juga harus bisa mengontrol  apa yang dilakukan oleh anaknya, jangan sampai anaknya menjadi terjerumus ke arah-arah yang negatif.
Setiap anak berhak untuk  mengetahui orang tuanya sendiri karena mereka yang melahirkannya. Orang tua juga berkewajiban untuk membesarkan, dan mengasuh anaknya sendiri. Apabila karena sesuatu hal orang tua tersebut tidk dapat merawat anaknya dengan baik, bahkan mungkin menelantarkan anaknya, anak tersebut boleh diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain yang lebih mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anak akan memperoleh  pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Yang berarti kesejahteraan dan kesehatan setiap anak itu terjamin pasti.
Setiap anak  berhak  memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hal itu dilakukan agar anak dapat terjamin pendidikannya yang bisa berguna kelak di masa yang akan datang. Sehingga pemenuhan pengetahuan anak dapat tercukupi. Juga bisa melaksanakan program pemerintah, yaitu wajib belajar 9 tahun.
Anak harus selalu diberikan waktu untuk mengutarakan pendapatnya. Dan orang tua harus selalu bisa menyempatkan waktu untuk  mendengar apa pendapat dari anaknya tersebut. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang agar anak tersebut tidak merasa terlalu terforsir tenaganya. Disamping itu  juga anak diperbolehkan untuk bergaul  dengan anak yang sebaya dengannya, tidak selalu bergaul dengan orang yang lebih tua. Selain itu berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat  kecerdasannya   juga merupakan hak anak yang dapat membuat anak tersebut berkembang kemampuannya .
·         Kewajiban Orang tua terhadap anaknya:
Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak versi pdf yang di download dari http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.% 2023%20Tahun%202002%20tentang%20Perlindungan%20Anak.pdf tanggal download:       9 maret 2011 jam 14.59 WIB)
Orang tua harus mengasuh anaknya dari saat anak tersebut lahir sampai ia dewasa, dan juga orang tua harus melindung dan mendidik anak tersebut supaya tidak jatuh ke dalam dunia kriminal. Orang tua juga bertanggung jawab mengembangkan potensi anaknya sesuai bakat dan minat anak tersebut, sehingga dapat menjadi anak yang berguna bagi nusa, bangsa dan negara.
Orang tua juga harus bertanggung jawab terhadap anaknya agar tidak terjadi pernikahan dini. Peranan para orang tua disini adalah mereka mendidik anak-anak mereka supaya mengetahui bahwa pernikahan dini itu tidak baik, dan mengontrol anak-anak mereka agar tidak masuk ke dalam pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan pernikahan dini.
II.                Kasus pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak
Jumlah sindikat pengeksploitasi anak di Jakarta banyak. Hal itu terlihat dari banyaknya anak yang diajak mengemis di sebagian besar wilayah ibukota. “Mereka biasanya beraksi di perempatan lampu merah, pasar, stasiun, terminal dan beberapa tempat lainnya, anak-anak itu diawasi dari kejauhan (oleh sindikat).”
Rencana penertiban terhadap para pengeksploitasi anak ini juga dilakukan atas dugaan penggunaan obat tidur terhadap anak-anak dan balita. Para pengeksploitasi anak yang mengemis sambil menggendong balita tersebut diduga memberikan obat tidur dosis tinggi dan secara terus menerus kepada balitanya. Tujuanya, agar balita tidak menangis atau rewel ketika diajak mengemis. Selain itu, dugaan Satpol PP lainnya ialah balita yang diajak untuk mengemis bukan anak sendiri, melainkan sewaan. "Tindakan itu bisa dibilang sebagai tindak kejahatan dan perlu ada tindakan hukum," sehingga  pemerintah yang akan bertindak, yaitu  setiap anak dan balita yang nantinya terjaring akan diperiksa kesehatannya, lalu diberi pengobatan. Sedangkan para pelaku eksploitasi, terutama yang terbukti memberikan obat tidur dan menyewakan anak, akan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum. Dari kejadian tersebut, anak tidak mendapatkan HAK nya sebagai seorang anak , anak jalanan yang menjadi pengemis, pengamen, pengasong, dan lain sebagainya sangat mudah dijumpai di kota besar seperti Jakarta. Begitu banyak faktor yang menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko, seperti membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan, dipaksa bekerja orang lain, dan lain sebagainya.
(sumber:http://www.metro.vivanews.com/news/read/12/3336anak_jalanan_butuh_fasilitas_layak diakses tanggal: 9 Maret 2011 13:33 WIB)
            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
III.             Solusi yang bisa mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut
Salah satu hal kecil yang bisa kita lakukan untuk membantu anak-anak kecil yang bekerja sebagai pengamen cilik, pedagang asongan, pengemis, dan lain sebagainya di jalanan adalah dengan tidak memberi mereka uang serta memberi tahu orang lain untuk tidak memberi juga walaupun merasa sangat kasihan.
Apabila tidak ada satu orang pun yang memberi mereka uang, maka anak-anak jalanan tersebut tidak akan ada. Alangkah lebih baik jika uang tersebut kita kumpulkan untuk membantu biaya pendidikan mereka daripada kita membantu biaya foya-foya preman yang mempekerjapaksa anak di bawah umur, biaya hidup orangtua yang memaksa anaknya bekerja di jalan sedangkan mereka hanya melihat dari jauh, dan lain sebagainya. Jika mereka terbiasa mendapatkan uang dengan mudah dari bekerja di jalan, maka mereka setelah besar / dewasa akan tetap menjadi pekerja jalanan.
Anak jalanan ditampung dan dibimbing oleh lembaga milik pemerintah. Sehingga anak-anak tersebut lebih terarah dalam menjalankan hidupnya. Diharapkan masa depan mereka lebih jelas dan lebih baik. Lembaga pemerintah tersebut memberikan pendidikan dan ketrampilan agar kualitas Sumber Daya Manusia  di Indonesia meningkat.
Sebagai orang tua seharusnya memberikan nasihat dan motivasi kepada anak bahwa pendidikan itu penting. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak anak perlu diperhatikan agar negeri kita dapat lebih maju, karena dengan memperhatikan hak asasi anak, kita mendukung perkembangan perilaku dan intelegensi mereka.

Kesimpulan
·         Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki oleh anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·         Anak memiliki hak yang harus diperhatikan dan dipenuhi agar tumbuh kembangnya baik serta sosialisasinya pun dapat terlatih. Oleh sebab itu, orang tua harus memperhatikan kewajiban mereka.
·         Banyak kasus pelanggaran hak asasi anak, salah satunya pengekploitasian anak. Banyak anak yang menjadi pengemis, pengamen jalanan dan pedagang asongan. Faktor yang menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko yaitu membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan, dan dipaksa bekerja orang lain.
·         Solusi yang baik agar masalah tersebut tidak semakin luas yaitu kita tidak perlu memberikan uang kepada penemis dan anak jalanan tersebut. Jika kita memberi mereka uang sama saja dengan kita memberi preman yang mempekerjapaksakan anak di bawah umur tersebut.

JFrame dan Database


A.      JFRAME
1.      Dasar Teori
Jframe adalah salah satu container yang ada dalam swing. Container adalah komponen yang dapat menampung komponen lain diatasnya. Di atas Jframe kita bisa menaruh JLabel, JTextField, JTextArea, JButton bahkan JPanel (JPanel juga termasuk container)

B.       Pengertian Database
Database mempunyai beberapa pengertian yang digunakan sebagai dasar untuk memahami cara penggunaan dan dasar pembuatan dari sistem tersebut antara lain.
a.         Database merupakan suatu kumpulan informasi yang disimpan didalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari data yang disimpan tersebut.
b.        Database merupakan kumpulan data yang saling berhubungan. Hubungan antar data dapat ditunjukan dengan adanya field/kolom kunci dari tiap file/tabel yang ada. Dalam satu file atau tabel terdapat rekaman-rekaman yang sejenis, sama besar, sama bentuk, dan merupakan satu kumpulan entity/entitas yang seragam.
c.         Database adalah kumpulan suatu data yang disimpan secara bersama - sama pada suatu media, tanpa adanya suatu bentuk data yang sama antara satu dengan yang lain, sehingga mudah untuk digunakan kembali, dan dapat digunakan oleh suatu program aplikasi secara optimal. Data disimpan tanpa mengalami ketergantungan pada program yang akan menggunakannya, data disimpan sedemikian rupa sehingga apabila ada penambahan, pengambilan dan modifikasi data dapat dilakukan dengan mudah dan terkontrol.
C.       Desain Database dengan Entity Relationship Diagram (ERD)
1.    Model E-R
Model E-R adalah suatu model yang digunakan untuk menggambarkan data dalam bentuk entitas, atribut, dan hubungan antarentitas. Huruf E sendiri menyatakan entitas dan R menyatakan hubungan dari kata relationship. Model ini dinyatakan dalam bentuk diagram. Itulah sebabnya model E-R sering juga disebut sebagai diagram E-R. Perlu diketahui bahwa model seperti ini tidak mencerminkan bentuk fisik yang nantinya akan disimpan di database, melainkan hanya bersifat konseptual. Itulah sebabnya model E-R tidak bergantung pada produk DBMS yang akan digunakan. Contoh sebuah model E-R ditunjukkan pada gambar berikut :


 






       Secara garis besar model E-R diatas menerangkan hubungan antara :
1.      Mahasiswa dan matakuliah yang diambil,
2.      Dosen dan mahasiswa yang dibimbing,
3.      Dosen dan matakuliah yang diajar.
      Dalam hal ini MAHASISWA, MATAKULIAH, dan, DOSEN menyatakan tipe entitas dan mengambil, membimbing, dan mengajar menyatakan hubungan.
Sekedar untuk diketahui secara dini model E-R melibatkan sejumlah notasi. Beberapa notasi dasar dalam model E-R ditunjukkan pada gambar dibawah ini :






Entitas
Yang dimaksud dengan entitas adalah “sesuatu dalam dunia nyata yang keberadaannya tidak bergantung pada yang lain” (Elmasri dan Navathe, 1994). Sebagai contoh, setiap pegawai dalam sebuah organisasi adalah sebuah entitas. Entitas dapat berupa sesuatu yang nyata ataupun abstrak (berupa suatu konsep). Secara lebih rinci, Hoffer, dkk, (2005) menjelaskan bahwa entitas dapat berupa seseorang, sebuah tempat, sebuah objek, sebuah kejadian, atau suatu konsep. Sebuah entitas dinyatakan dengan kata benda dan ditulis dengan huruf capital. Beberapa contoh entitas ditunjukkan dibawah ini.
Orang                   : PEGAWAI, MAHASISWA, PASIEN
Tempat                 : TOKO, GUDANG, PROPINSI
Objek                   : MESIN, GEDUNG, MOBIL
Kejadian               : PENJUALAN, REGISTRASI
Konsep                 : REKENING, KURSUS
Atribut
Setiap entitas dinyatakan oleh sebuah atribut. Atribut adalah property atau karakteristik yang terdapat dalam setiap entitas. Sebagai contoh, sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini, terhadap entitas MOBIL yang mengandung atribut Nomor_Polisi , Tipe, Warna, Nomor_Rangka, dan Nomor_Mesin. Selain itu terdapat entitas MAHASISWA yang mengandung atribut Nomor_Mahasiswa, Nama, Tanggal_Lahir, dan Jenis_Kelamin.



Setiap atribut dinyatakan dengan kata benda. Supaya konsisten, Hoffer, dkk (2005) menggunakan huruf kapital untuk setiap awal kata dan huruf kecil untuk yang lain. Jika atribut menggunakan lebih dari satu kata, antarkata dipisah oleh karakter garis bawah. Dalam model E_R, secara umum atribut dinyatakan dengan bentuk lonjong. Namun dibelakang akan ditunjukkan beberapa variasi penggambaran atribut, bergantung pada jenisnya. Contoh penggambaran atribut ditunjukkan pada gambar dibawah ini :
Oval: Nama Oval: Tanggal_Lahir
 

            Tipe Entitas dan Instans Entitas
Yang dimaksud dengan tipe entitas adalah kumpulan entitas yang berbagi atribut (Hoffer, dkk., 2005). Istilah yang lain yang artinya serupa dengan tipe entitas yaitu himpunan entitas (entity set, Silberschatz, dkk., 2002). Adapun instans adalah satu kejadian dalam sebuah tipe entitas.
 





Tipe entitas pada gambar dibawah ini mengandung tiga buah atribut. Setiap atribut memiliki tipe data (misalnya Nomor_Mahasiswa bertipe CHAR(5), yang berarti panjangnya maksimal mengandung 5 karakter, Tanggal_Lahir bertipe DATE yang menyatakan bahwa isinya menyatakan data tanggal), Adapun 08001, Emi Wardiyanti, 20/08/1990, dan Wanita menyatakan instans entitas pertama dan 08002, Sutanto, 04.05.1991, dan Pria menyatakan instans kedua. Kedua instans entitas tersebut berbagi atribut yang sama.
Atribut
Tipe Data Atribut
Contoh Instan 1
Contoh Instan 2
Nomor Mahasiswa
CHAR(5)
08001
08002
Nama
CHAR(35)
Emi Wardiyanti
Sutanto
Tanggal_Lahir
Date
20/08/1990
04/05/1991
Jenis_Kelamin
CHAR(6)
Wanita
Pria
Setiap tipe entitas dalam model E-R diberi sebuah nama berupa kata benda tunggal (misalnya GEDUNG, bukan GEDUNG-GEDUNG) dan dinyatakan dengan bentuk kotak. Contoh ditunjukkan pada Gambar berikut :
DOSEN
 
MAHASISWA
 
                                                                                       
                       
Dalam penggambaran yang lengkap, atribut-atribut yang dimiliki oleh suatu tipe entitas ikut digambarkan. Sebagai contoh, perhatikan gambar dibawah ini. Gambar ini menunjukkan bahwa tipe entitas MAHASISWA mengandung atribut Nomor_Mahasiswa, Nama, Tanggal_Lahir, Jenis_Kelamin.
 







                                                            
                        Perlu diketahui, tipe entitas seperti MAHASISWA acapkali ditulis dengan notasi seperti berikut :
                        MAHASISWA (Nomor_Mahasiswa, Nama, Tanggal_Lahir, Jenis_Kelamin)
            Nama tipe entitas diletakkan di depan. Nama-nama atribut ditulis dalam tanda kurung, dengan antaratribut dipisahkan oleh tanda koma.
Hubungan
            Hubungan (relationship) menyatakan keterkaitan antara beberapa tipe entitas. Sebagai contoh, tipe entitas MAHASISWA dan DOSEN mempunyai hubungan yang mencerminkan bahwa seorang mahasiswa memiliki dosen pembimbing akademis. Gambar dibawah ini menunjukkan hubungan tersebut.



 






                                                                                                                                          
Hubungan pada gambar di atas menyatakan bahwa :
1.      Seorang mahasiswa mempunyai hanya seorang dosen pembimbing akademis, dan
2.      Seorang dosen bisa menjadi pembimbing satu atau banyak mahasiswa atau tidak sama sekali.
D.      Desain Database dengan Normalisasi
Normalisasi merupakan sebuah teknik dalam logical desain sebuah basis data / database, teknik pengelompokkan atribut dari suatu relasi sehingga membentuk struktur relasi yang baik (tanpa redudansi). Normalisasi adalah suatu proses memperbaiki / membangun dengan model data relasional, dan secara umum lebih tepat dikoneksikan dengan model data logika.
Proses normalisasi adalah proses pengelompokan data elemen menjadi tabel-tabel yang menunjukkan entity dan relasinya. Pada proses normalisasi dilakukan pengujian pada beberapa kondisi apakah ada kesulitan pada saat menambah/menyisipkan, menghapus, mengubah dan mengakses pada suatu basis data. Bila terdapat kesulitan pada pengujian tersebut maka perlu dipecahkan relasi pada beberapa tabel lagi atau dengan kata lain perancangan basis data belum optimal.
Tahap Normalisasi dimulai dari tahap paling ringan (1NF) hingga paling ketat (5NF). Biasanya hanya sampai pada tingkat 3NF atau BCNF karena sudah cukup memadai untuk menghasilkan tabel-tabel yang berkualitas baik.
Tujuan dari normalisasi :
1.      Menghilangkan kerangkapan data
2.      Mengurangi kompleksitas
3.      Untuk mempermudah pemodifikasian data..
Tahapan Normalisasi
Penjelasan :
1.      Bentuk Normal Kesatu (1 NF / First Normal Form)
Bentuk Bentuk Normal Kesatu mempunyai ciri yaitu setiap data dibentuk dalam file flat, data dibentuk dalam satu record demi satu record dan nilai dari field berupa “atomic value”. Tidak ada set atribut yang berulang ulang atau atribut bernilai ganda (multi value). Tiap field hanya satu pengertian, bukan merupakan kumpulan data yang mempunyai arti mendua. Hanya satu arti saja dan juga bukanlah pecahan kata kata sehingga artinya lain.
Atom adalah zat terkecil yang masih memiliki sifat induknya, bila dipecah lagi maka ia tidak memiliki sifat induknya.
Contoh :
Kelas (Kode Kelas, Nama Kelas, Pengajar)
Ini merupakan bentuk 1NF karena tidak ada yang berganda dan tiap atribut satu pengetian yang tunggal
Contoh Data
Mahasiswa (NPM, Nama, Dosen Wali, Semester1, Semester2 Semester3)
Mahasiswa yang punya NPM, Nama, Dosen Wali mengikuti 3 mata kuliah. Di sini ada perulangan semester sebanyak 3 kali. Bentuk seperti ini bukanlah 1NF.
2.      Bentuk Normal Kedua (2NF)
Bentuk Normal kedua mempunyai syarat yaitu bentuk data telah memenuhi kriteria bentuk Normal Kesatu. Atribut bukan kunci haruslah bergantung secara fungsi pada kunci utama, sehingga untuk membentuk Normal Kedua haruslah sudah ditentukan kunci-kunci field. Kunci field harus unik dan dapat mewakili atribut lain yang menjadi anggotanya. Dari contoh relasi mahasiswa pada bentuk Normal Kesatu, terlihat bahwa kunci utama adalah NPM. Nama Mahasiswa dan Dosen Wali bergantung pada NPM, Tetapi Kode Semester bukanlah fungsi dari Mahasiswa maka file siswa dipecah menjadi 2 relasi yaitu :
Relasi Mahasiswa
Dan
Relasi Ambil Kuliah
3.      Bentuk Normal Ketiga (3NF)
Untuk menjadi bentuk Normal Ketiga maka relasi haruslah dalam bentuk Normal Kedua dan semua atribut bukan primer tidak punya hubungan yang transitif. Artinya setiap atribut bukan kunci harus bergantung hanya pada kunci primer secara menyeluruh. Contoh pada bentuk Normal kedua di atas termasuk juga bentuk Normal Ketiga karena seluruh atribut yang ada di situ bergantung penuh pada kunci primernya.
Boyce-Codd Normal Form (BNCF)
Boyce-Codd Normal Form mempunyai paksaan yang lebih kuat dari bentuk Normal ketiga. Untuk menjadi BNCF, relasi harus dalam bentuk Normal Kesatu dan setiap atribut dipaksa bergantung pada fungsi pada atribut super key.
Pada contoh dibawah ini terdapat relasi Seminar, Kunci Primer adalah NPM + Seminar. Siswa boleh mengambil satu atau dua seminar. Setiap seminar membutuhkan 2 pembimbing dan setiap siswa dibimbing oleh salah satu diantara 2 pembimbing seminar tersebut. Setiap pembimbing hanya boleh mengambil satu seminar saja. pada contoh ini NPM dan Seminar menunjukkan seorang Pembimbing.
Relasi Seminar
Bentuk Relasi Seminar adalah bentuk Normal Ketiga, tetapi tidak BCNF karena Kode Seminar masih bergantung fungsi pada Pembimbing, jika setiap Pembimbing dapat mengajar hanya satu seminar. Seminar bergantung pada satu atribut bukan super key seperti yang disayaratakan oleh BCNF. Maka relasi Seminar harus dipecah menjadi dua yaitu :
Penerapan Bentuk Normalisasi
Proses perancangan basis data dapat dimulai dari dokumen dasar yang dipakai dalam sistem sesungguhnya. Kadang-kadang basis data dibentuk dari sistem nyata yang mempunyai bentuk masih belum menggambarkan entitas-entitas secara baik. Sebagai contoh basis data yang dibangun dari daftar faktur pembelian sebagai berikut :
Langkah Pertama
Bentuklah menjadi tabel Un-Normalized, dengan mencantumkan semua field data yang ada.
Menuliskan semua data yang akan direkam, bagian yang doubel tidak perlu dituliskan. Terlihat record-record yang tidak lengkap, sulit untuk membayangkan bagaimana bentuk record yang harus dibentuk untuk merekam data tersebut.
Langkah Kedua
Ubahlah menjadi bentuk Normal Kesatu dengan memisahkan data pada field-field yang tepat dan bernilai atomik, juga seluruh record harus lengkap datanya. Bentuk file masih flat.
Dengan bentuk Normal Kesatu ini telah dapat dibuat satu file dengan 11 field yaitu No faktur, Kode Suplier, Nama Suplier, Kode Barang, Nama Barang, Tanggal, Jatuh Tempo, Quntity, Harga, Jumlah, Total.
Namun bentuk Normal Kesatu ini mempunyai banyak kelemahan diantaranya yaitu :
•         Penyisipan data
Kode Suplier dan Nama Suplier tidak bisa ditambahkan tanpa adanya transaksi pembelian.
•         Penghapusan data
Jika salah satu record dihapus maka semua data yang ada di situ akan terhapus juga.
•         Pengubahan data
Data suplier ditulis berkali-kali (Kode dan Nama). Jika suatu saat terjadi perubahan Nama suplier maka harus mengganti semua record yang ada data supliernya. Bila tidak maka akan terjadi inkonsistensi.
•         Redundansi
Field jumlah merupakan redundansi karena setiap harga dikalikan kuantitas hasilnya adalah jumlah, sehingga field ini dapat dibuang. Bila tidak maka dapat mengakibatkan inkonsistensi jika terjadi perubahan harga.

Langkah Ketiga
Pembentukan Normal Kedua dengan mencari field kunci yang dapat dipakai sebagai patokan dalam pencarian dan yang mempunyai sifat yang unik. Melihat kondisi dari permasalahn faktur di atas dapat diambil kunci kandidat sbb :
§  No faktur
§  Kode Suplier
§  Kode Barang
Buatlah tiga tabel dengan kunci tersebut, lihatlah kebergantungan fungsional field lain terhadap kunci, maka didapatkan tabel sebagai berikut :
Dengan pemecahan seperti di atas maka sebagian dari pertanyaan pengujian pada bentuk normal kesatu yaitu masalah penyisipan, penghapusan dan pengubahan dapat dijawab. Data suplier dapat ditambahkan kapan saja tanpa harus ada transaksi pembelian. Namun permasalahan masih ada yaitu pada tabel nota.
§  Field Kuantitas dan Harga tidak bergantung peenuh pada kunci primer nomor nota, ia juga bergantung fungsi pada kode barang. Hal ini disebut sebagai kebergantungan yang transitif dan harus dipisahkan dari tabel.
§  M = redundansi masih terjadi, yaitu setiap kali satu nota yang terdiri dari 5 macam barang yang dibeli maka 5 kali pula nota dituliskan ke nomor nota, tanggal nota, tempo dan total. Ini harus dipisahkan bila terjadi penggandaan tulisan yang berulang-ulang.

Langkah Ke 4
Bentuk normal ketiga mempunyai syarat setiap tabel tidak mempunyai field yang bergantung transitif, harus bergantung penuh pada kunci utama. Maka terbentuklah tabel sebagai berikut :
Langkah Ke-5
Pengujian di sini untuk memastikan kebenaran isi tabel dan hubungan antara tabel tersebut. Ujian bahwa setiap tabel haruslah punya hubungan dengan tabel yang lainnya. Bila tidak ada penghubungan antar tabel maka dapat dikatakan perancangan untuk membuat satu basis data adalah gagal.

Langkah Ke-6 Relasi Antar tabel
Gambarkan hubungan relasi antar file yang ada sebagai berikut :
Pengertian relasi di atas adalah
§  Satu supplier punya banyak nota
§  Nota punya relasi dengan suplier bukan sebaliknya suplier punya relasi terhadap nota.
§  Satu nota punya banyak transaksi barang
§  Satu barang terjadi beberapa kali transaksi pembelian barang.
Langkah Ke-7
Permasalahan di atas hanya terbatas pada satu dokumen Faktur pembelian barang, padahal pada kenyataannya tentu faktur tersebut mempunyai dokumen pelengkap misalnya nota penjualan barang, laporan stok barang, laporan penjualan, laporan pembelian dan masih banyak lagi laporan dan dokumen data enty lainya.
Dengan langkah-langkah perancangan seperti di atas maka diperoleh field-field untuk melengkapi tabel-tabel yang ada dalam satu basis data. Misalnya tabel barang dengan bertambahnya field yang lain menjadi :