Saturday, May 26, 2012

Naturalisasi Pemain Sepak Bola


Kelompok I:

1.      Pradana Setialana                    (10520244004)
2.      Eka Nurrahma                         (10520244009)
3.      Osiany Nurlansa                      (10520244015)
4.      Wahyu Andi Saputra              (10520244021)
5.      Isni Pawening Cahyani           (10520244032)
6.      Nuning Arumsari                    (10520244026)
7.      Yulianti                                   (10520244037)
Prodi : Pendidikan Teknik Informatika
Kelas : F Semester : 2



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, atau memilih/menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Naturalisasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 62 Tahun 1958.[1]
Prinsip yang digunakan adalah asas ius sanguinis (asas keturunan). Namun dalam berbagai hal menggunakan asas ius soli(asas keturunan) juga dipergunakan, yaitu jika orang lahir di wilayah Republik Indonesia akan tetapi kedua orang tuanya tidak diketahui (pasal 1 huruf f), Orang yang diketemukan di wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya (Pasal 1 huruf g), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewargenagraan atau selama kewarnegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui (Pasal 1 huruf h), orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu (Pasal 1 huruf i).
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 juga ditentukan bahwa salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi). Kewarganegaraan karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu. Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan. Instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah Menteri Kehakiman.
Untuk mengajukan permohonan pemwarganegaraan, pemohonan harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sudah berumur 21 tahun;
2.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
3.      Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya);
4.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
5.      Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
6.      Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata sebulan;
7.      Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.[2]

Dan belakangan ini marak terjadi naturalisasi pada pemain sepakbola semenjak adanya AFF CUP. Beberapa pemain yang telah melewati proses naturalisasi yaitu Irfan Bachdim yang awalnya berkebangsaan Belanda dan El loco Christian Gonzales yang awalnya berkebangsaan Uruguay. Naturalisasi tersebut memiliki dampak positif dan negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia dimasa sekarang dan mendatang.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah dampak negatif  dari proses naturalisasi terhadap pemain sepakbola?
2.      Perbandingan Indonesia dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
C.   Tujuan
1.      Mengetahui dampak dari proses naturalisasi terhadap pemain sepakbola.
2.      Mengetahui bagaimana keadaan TIMNAS negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Dampak Negatif Naturalisasi
Keberhasilan tim nasional Indonesia mencapai final dengan penampilan yang cukup mempesona menjadi penyebab demam timnas bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberhasilan tim merah putih ini semakin menjadi pembicaraan karena ada 2 pemain naturalisasi yang ikut bermain.
Sekarang ini nama Irfan Bachdim dan El loco Christian Gonzales sudah tidak asing di telinga orang Indonesia. Kedepannya, bisa jadi akan semakin banyak pemain asing yang akan dinaturalisasi. Jika mau ditelusuri, sebenarnya banyak pemain keturunan Indonesia yang kini bermain di luar negeri. Umumnya mereka bermain di Belanda. Hal ini tidak lepas dari pengaruh Belanda yang pernah menjajah Indonesia sebelum NKRI merdeka pada tahun 1945.[3]
Pemain sepak bola keturunan Indonesia kini memang bisa merumput di Indonesia dan membela tim nasional Indonesia karena sudah adanya kebijakan pemerintah mengenai naturalisasi. Meski kebijakan ini baru sebatas bagi mereka yang memiliki asal usul atau orang tua yang berasal dari Indonesia.
Adanya kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak positif bagi persepakbolaan Indonesia akan tetapi juga mempunyai dampak negatif. Adapun dampak negatifnya, antara lain:
1.      Kebijakan naturalisasi dapat menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air yaitu kurang bisa menciptakan pemain berbakat sehingga sampai harus mengambil pemain keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri.
2.      Dengan adanya naturalisasi timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia. Proses naturalisasi menyebabkan prestasi diperoleh seperti lebih instan karena sesungguhnya pemain hasil naturalisasi telah dilatih oleh Negara lain sehingga tidak begitu menambah pembelajaran bagi Indonesia untuk menghasilkan pemain yang lebih baik.
3.      Adanya naturalisasi juga dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang para pemain naturalisasi tersebut untuk mendongkrak daya jual mereka setelah mereka gagal berkompetisi di persepakbolaan Negara asal mereka. Dengan catatan bahwa mereka pernah bermain di tim nasional maka hal itu dapat menambah nilai kontrak pada klub yang mereka bela nantinya.
4.      Kemungkinan terdapat perbedaan rasa nasionalisme antara para pemain naturalisasi dan para pemain asli Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena secara nalar, pemain naturalisasi belum lama mengenal Indonesia dan tentunya belum begitu mengerti tentang Indonesia. Saat memperoleh suatu kemenangan, bisa saja mereka bangga atau senang atas kemajuan prestasinya bukan karena telah mengharumkan nama Indonesia kembali.[4]
5.      Menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi. Hal ini dapat memberikan efek negatif bagi kondisi psikologis pemain asli Indonesia. Dimungkinkan mereka tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan persepakbolaan Indonesia.[5]
6.      Naturalisasi dapat mengurangi semangat pembinaan pemain usia dini karena pemain-pemain naturalisasi bisa jadi sudah tidak dalam usia produktif lagi. Padahal bagaimana pun juga yang paling dibutuhkan dalam menciptakan pemain berkualitas dan cinta tanah air adalah melalui pembinaan usia dini.[6]
7.      Adanya kebijakan naturalisasi dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Artinya, akan lebih banyak lagi pemain naturalisasi dan pada akhirnya menggantikan posisi pemain asli Indonesia.
8.      Naturalisasi membuktikan bahwa Indonesia belum mempercayai kemampuan para pemain hasil didikan Indonesia sendiri. Dengan begitu juga mencerminkan  buruknya pelatihan sepakbola di Indonesia.


B.     Indonesia bila bercermin dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
Berdasar peraturan FIFA yang mewajibkan setiap negara yang tergabung dalam organisasi sepak bola tersebut untuk menjalankan sebuah liga resmi dibawah naungan FIFA, maka setiap tim yang tergabung dalam liga tersebut memiliki hak untuk menyewa jasa pemain asing untuk bermain di tim tersebut. Namun, yang terjadi di Indonesia, tim yang menyewa pemain asing justru menjadikan pemain asing tersebut sebagai pemain inti yang menyebabkan sebagian besar dari mereka memiliki peran dan jam terbang tinggi bagi tim itu.
Hal ini menyebabkan banyak pemain Indonesia justru disisihkan. Sebagai contoh, kita bercermin pada negara Malaysia yang kita tahu bahwa seluruh pemain tim nasional Malaysia merupakan pemain asli Malaysia yang dibina sejak dini. Negara lain yang tidak melakukan naturalisasi lebih bisa menunjukan performa yang dimiliki warga negaranya sendiri. Karena bisa jadi pemain asli lebih memiliki rasa nasionalisme terhadap tanah airnya sendiri dibandingkan dengan pemain hasil dari naturalisasi.
Hal – hal yang bisa menjadi faktor-faktor yang menyebabkan pemain naturalisasi tidak lebih baik dari pemain asli diantaranya adalah pembinaan pemain muda dan rentang waktu pelatihan. Pembinaan pemain sepakbola Malaysia dilakukan dengan pembinaan sejak muda atau sejak dini. Mereka dilatih dalam sekolah-sekolah sepakbola semenjak dari usia dini. Selain itu mereka memiliki fasilitas stadion-stadion sepakbola yang bagus dan juga pemerintah menggelontorkan dana untuk pembinaan pemain muda.
Disisi lain di Indonesia banyak permasalahan antara lain pembinaan, kepengurusan, kepelatihan, perawatan fasilitas, birokrasi, dan bahkan masalah suporter Indonesia yang terlalu fanatik. Akibatnya banyak pemain timnas Indonesia tidak dapat tampil dengan baik sehingga lebih memilih membeli pemain “jadi”. Hasilnya, jika dulu Indonesia selalu menjadi raja di arena Sea Games, sekarang prestasi itu tinggal mimpi. Ini berarti para pembina olahraga kita tidak mampu melakukan sistem pembinaan pemain secara baik. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh para pembina dan pengurus olahraga banyak didominasi kalangan politikus atau birokrat, bukan dari kalangan profesional yang mengerti benar bagaimana organisasi olahraga dikelola.
Salah satu kiat yang dilakukan oleh FAM (Induk Organisasi Malaysia) adalah menyeleksi ketat pemain asing yang akan bermain di Liga Malaysia. Mereka berkilah, buat apa memasukkan pemain asing apabila ternyata performanya dibawah rata-rata. Malaysia lebih percaya dengan bibit – bibit unggul pemain lokal. 

BAB III
KESIMPULAN DAN SOLUSI
A.   Kesimpulan
Maraknya naturalisasi pemain sepakbola memberikan berbagai dampak negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia, misalnya menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi, timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia, dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Namun hal yang paling menyesakkan adalah berkurangnya minat pemain-pemain muda Indonesia untuk bersaing agar bisa masuk timnas sehingga mereka kurang terpacu untuk berlatih lebih keras lagi karena mereka merasa minder dan kurang percaya diri akan kemampuan mereka.

B.   Solusi
Dari sekian banyak permasalahan mengenai naturalisasi pemain di Indonesia, kita sebaiknya sebagai mahasiswa aktif, harus bisa memberikan peran yang sesuai. Paling tidak, mampu memberikan solusi yang tepat agar sedikit permasalahan yang terjadi di Indonesia ini, terutama dalam dunia persepakbolaan, mampu diatasi sedikit demi sedikit. Solusi tersebut misalnya :
1.      Meningkatkan lagi pembinaan bibit pemain sepak bola semenjak usia dini. Pelatihan diharapkan dapat menciptakan hasil yang maksimal apabila dilakukan dari usia dini.
2.      Menjadikan adanya pemain naturalisasi sebagai media motivasi untuk para pemain asli Indonesia. Hal ini diharapkan akan membuat pemain asli Indonesia untuk tidak mengalah dalam merebut kesempatan membela tanah air sehingga mereka akan berlatih lebih giat lagi untuk menyamai kemampuan pemain naturalisasi bahkan dapat melebihinya.
3.      Mendatangkan pelatih dari luar negeri untuk menularkan pengalamannya kepada pelatih dalam negeri. Sehingga kelak pemain asli Indonesia mendapatkan pelatih yang mampu meningkatkan kualitas permainan mereka meskipun pelatih tersebut berasal dari Indonesia.
Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakatnya yang mempunyai bakat sebagai pemain sepak bola handal. Oleh karena itu juga perlu dilakukan pencarian pemain berbakat hingga kepelosok-pelosok daerah.


[1] http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html diakses pada tanggal 8 Maret 2011

[2] http://aliefardi.wordpress.com/2010/12/21/arti-naturalisasi/ Tanggal akses : 10 Maret 2011
[3] http://www.ganbagus.co.cc/2011/01/daftar-calon-pemain-naturalisasi.html  diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[4] http://debuh.com/berita-olahraga/dampak-naturalisasi-pemain-sepak-bola-keturunan-indonesia/17621/ diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[5] http://aktivitasolahraga.blogspot.com/2010/12/naturalisasi-pemain-sepakbola.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[6] http://hileud.com/hileudnews?title=Naturalisasi+Pemain+Ibarat+%22Racun+Positif%22&id=407314 diakses pada tanggal 12 Maret 2011

No comments:

Post a Comment