Kelompok I:
1. Pradana
Setialana (10520244004)
2. Eka
Nurrahma (10520244009)
3. Osiany
Nurlansa (10520244015)
4. Wahyu
Andi Saputra (10520244021)
5. Isni
Pawening Cahyani (10520244032)
6. Nuning
Arumsari (10520244026)
7. Yulianti
(10520244037)
Prodi
: Pendidikan Teknik Informatika
Kelas
: F Semester : 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Naturalisasi adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan. Misalnya,
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, atau memilih/menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi dapat diberikan bagi
mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Naturalisasi
diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 62 Tahun 1958.[1]
Prinsip yang digunakan adalah asas ius sanguinis (asas keturunan).
Namun dalam berbagai hal menggunakan asas ius soli(asas keturunan) juga dipergunakan, yaitu
jika orang lahir di wilayah
Republik Indonesia akan tetapi kedua orang tuanya tidak diketahui (pasal
1 huruf f), Orang yang diketemukan di wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang
tuanya (Pasal 1 huruf g), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia
jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewargenagraan atau selama kewarnegaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui (Pasal 1 huruf h), orang yang lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia yang pada waktu
lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama
ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu (Pasal 1 huruf i).
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 juga ditentukan bahwa salah
satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah dengan jalan pewarganegaraan
(naturalisasi). Kewarganegaraan karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri
Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu. Pewarganegaraan diberikan
(atau tidak diberikan) atas permohonan.
Instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah Menteri Kehakiman.
Untuk
mengajukan permohonan pemwarganegaraan, pemohonan harus mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Sudah
berumur 21 tahun;
2. Lahir
dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan
bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun
berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak
berturut-turut;
3. Jika
ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri
(isteri-isterinya);
4. Cukup
dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah
Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang
merugikan Republik Indonesia;
5. Dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani;
6. Membayar
pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang
ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya
tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata
sebulan;
7. Tidak
mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan
menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya
atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.[2]
Dan belakangan ini marak terjadi
naturalisasi pada pemain sepakbola semenjak adanya AFF CUP. Beberapa pemain
yang telah melewati proses naturalisasi yaitu Irfan Bachdim yang awalnya berkebangsaan Belanda dan
El loco Christian Gonzales yang awalnya berkebangsaan Uruguay.
Naturalisasi tersebut memiliki dampak positif dan negatif bagi perkembangan
persepakbolaan Indonesia dimasa sekarang dan mendatang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
dampak negatif dari proses naturalisasi
terhadap pemain sepakbola?
2. Perbandingan
Indonesia dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
C.
Tujuan
1. Mengetahui
dampak dari proses naturalisasi terhadap pemain sepakbola.
2. Mengetahui
bagaimana keadaan TIMNAS negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dampak
Negatif Naturalisasi
Keberhasilan
tim nasional Indonesia mencapai final dengan penampilan yang cukup mempesona menjadi penyebab demam timnas bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia. Keberhasilan
tim merah putih ini semakin menjadi pembicaraan karena ada 2 pemain
naturalisasi yang ikut bermain.
Sekarang ini
nama Irfan Bachdim dan El loco Christian Gonzales sudah tidak asing di telinga
orang Indonesia. Kedepannya, bisa jadi akan semakin banyak pemain asing yang akan
dinaturalisasi. Jika mau ditelusuri, sebenarnya banyak pemain keturunan
Indonesia yang kini bermain di luar negeri. Umumnya mereka bermain di Belanda.
Hal ini tidak lepas dari pengaruh Belanda yang pernah menjajah Indonesia sebelum
NKRI merdeka pada tahun 1945.[3]
Pemain sepak bola keturunan Indonesia
kini memang bisa merumput di Indonesia dan membela tim nasional Indonesia
karena sudah adanya kebijakan pemerintah mengenai naturalisasi. Meski kebijakan
ini baru sebatas bagi mereka yang memiliki asal usul atau orang tua yang
berasal dari Indonesia.
Adanya kebijakan pemerintah tersebut
menimbulkan dampak positif bagi persepakbolaan Indonesia akan tetapi juga
mempunyai dampak negatif. Adapun
dampak negatifnya, antara lain:
1. Kebijakan
naturalisasi dapat menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air
yaitu kurang bisa menciptakan pemain berbakat sehingga sampai harus mengambil
pemain keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri.
2. Dengan
adanya naturalisasi timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan
pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan
sepak bola di Indonesia. Proses naturalisasi menyebabkan prestasi diperoleh
seperti lebih instan karena sesungguhnya pemain hasil naturalisasi telah
dilatih oleh Negara lain sehingga tidak begitu menambah pembelajaran bagi
Indonesia untuk menghasilkan pemain yang lebih baik.
3. Adanya
naturalisasi juga dikhawatirkan
hanya akan menjadi ajang para pemain naturalisasi tersebut untuk mendongkrak
daya jual mereka setelah mereka gagal berkompetisi di persepakbolaan Negara
asal mereka. Dengan catatan bahwa mereka pernah bermain di tim nasional
maka hal itu dapat menambah nilai kontrak pada klub yang mereka bela nantinya.
4. Kemungkinan terdapat perbedaan rasa
nasionalisme antara para pemain naturalisasi dan para pemain asli Indonesia.
Hal ini dimungkinkan karena secara nalar, pemain naturalisasi belum lama
mengenal Indonesia dan tentunya belum begitu mengerti tentang Indonesia. Saat
memperoleh suatu kemenangan, bisa saja mereka bangga atau senang atas kemajuan prestasinya bukan karena
telah mengharumkan nama Indonesia kembali.[4]
5. Menyebabkan
semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya
karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi. Hal ini dapat memberikan
efek negatif bagi kondisi psikologis pemain asli Indonesia. Dimungkinkan mereka
tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan persepakbolaan Indonesia.[5]
6. Naturalisasi
dapat mengurangi semangat pembinaan pemain usia dini karena pemain-pemain
naturalisasi bisa jadi sudah tidak dalam usia produktif lagi. Padahal bagaimana
pun juga yang paling dibutuhkan dalam menciptakan pemain berkualitas dan cinta
tanah air adalah melalui pembinaan usia dini.[6]
7. Adanya
kebijakan naturalisasi dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Artinya, akan
lebih banyak lagi pemain naturalisasi dan pada akhirnya menggantikan posisi
pemain asli Indonesia.
8.
Naturalisasi
membuktikan bahwa Indonesia belum mempercayai kemampuan para pemain hasil
didikan Indonesia sendiri. Dengan begitu juga mencerminkan buruknya pelatihan sepakbola di Indonesia.
B.
Indonesia
bila bercermin dengan negara lain yang tidak melakukan naturalisasi.
Berdasar
peraturan FIFA yang mewajibkan setiap negara yang tergabung dalam organisasi
sepak bola tersebut untuk menjalankan sebuah liga resmi dibawah naungan FIFA,
maka setiap tim yang tergabung dalam liga tersebut memiliki hak untuk menyewa
jasa pemain asing untuk bermain di tim tersebut. Namun, yang terjadi di Indonesia,
tim yang menyewa pemain asing justru menjadikan pemain asing tersebut sebagai
pemain inti yang menyebabkan sebagian besar dari mereka memiliki peran dan jam
terbang tinggi bagi tim itu.
Hal
ini menyebabkan banyak pemain Indonesia justru disisihkan. Sebagai contoh, kita
bercermin pada negara Malaysia yang kita tahu bahwa seluruh pemain tim nasional
Malaysia merupakan pemain asli Malaysia yang dibina sejak dini. Negara lain
yang tidak melakukan naturalisasi lebih bisa menunjukan performa yang dimiliki
warga negaranya sendiri. Karena bisa jadi pemain asli lebih memiliki rasa
nasionalisme terhadap tanah airnya sendiri dibandingkan dengan pemain hasil
dari naturalisasi.
Hal
– hal yang bisa menjadi faktor-faktor yang menyebabkan pemain naturalisasi
tidak lebih baik dari pemain asli diantaranya adalah pembinaan pemain muda dan
rentang waktu pelatihan. Pembinaan pemain sepakbola Malaysia dilakukan dengan
pembinaan sejak muda atau sejak dini. Mereka dilatih dalam sekolah-sekolah
sepakbola semenjak dari usia dini. Selain itu mereka memiliki fasilitas
stadion-stadion sepakbola yang bagus dan juga pemerintah menggelontorkan dana
untuk pembinaan pemain muda.
Disisi
lain di Indonesia banyak permasalahan antara lain pembinaan, kepengurusan,
kepelatihan, perawatan fasilitas, birokrasi, dan bahkan masalah suporter
Indonesia yang terlalu fanatik. Akibatnya banyak pemain timnas Indonesia tidak
dapat tampil dengan baik sehingga lebih memilih membeli pemain “jadi”.
Hasilnya, jika dulu Indonesia selalu menjadi raja di arena Sea Games, sekarang
prestasi itu tinggal mimpi. Ini berarti para pembina olahraga kita tidak mampu
melakukan sistem pembinaan pemain secara baik. Bisa jadi hal ini disebabkan
oleh para pembina dan pengurus olahraga banyak didominasi kalangan politikus
atau birokrat, bukan dari kalangan profesional yang mengerti benar bagaimana
organisasi olahraga dikelola.
Salah
satu kiat yang dilakukan oleh FAM (Induk Organisasi Malaysia) adalah menyeleksi
ketat pemain asing yang akan bermain di Liga Malaysia. Mereka berkilah, buat
apa memasukkan pemain asing apabila ternyata performanya dibawah rata-rata.
Malaysia lebih percaya dengan bibit – bibit unggul pemain lokal.
BAB III
KESIMPULAN DAN SOLUSI
A.
Kesimpulan
Maraknya naturalisasi pemain sepakbola
memberikan berbagai dampak negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia,
misalnya menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk
membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi, timbul
anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi
namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia, dikhawatirkan
akan menjadikan kecanduan. Namun hal yang paling menyesakkan adalah
berkurangnya minat pemain-pemain muda Indonesia untuk bersaing agar bisa masuk
timnas sehingga mereka kurang terpacu untuk berlatih lebih keras lagi karena
mereka merasa minder dan kurang percaya diri akan kemampuan mereka.
B.
Solusi
Dari sekian banyak permasalahan mengenai
naturalisasi pemain di Indonesia, kita sebaiknya sebagai mahasiswa aktif, harus
bisa memberikan peran yang sesuai. Paling tidak, mampu memberikan solusi yang
tepat agar sedikit permasalahan yang terjadi di Indonesia ini, terutama dalam
dunia persepakbolaan, mampu diatasi sedikit demi sedikit. Solusi tersebut
misalnya :
1. Meningkatkan
lagi pembinaan bibit pemain sepak bola semenjak usia dini. Pelatihan diharapkan
dapat menciptakan hasil yang maksimal apabila dilakukan dari usia dini.
2. Menjadikan
adanya pemain naturalisasi sebagai media motivasi untuk para pemain asli
Indonesia. Hal ini diharapkan akan membuat pemain asli Indonesia untuk tidak mengalah
dalam merebut kesempatan membela tanah air sehingga mereka akan berlatih lebih
giat lagi untuk menyamai kemampuan pemain naturalisasi bahkan dapat
melebihinya.
3. Mendatangkan
pelatih dari luar negeri untuk menularkan pengalamannya kepada pelatih dalam
negeri. Sehingga kelak pemain asli Indonesia mendapatkan pelatih yang mampu
meningkatkan kualitas permainan mereka meskipun pelatih tersebut berasal dari
Indonesia.
Indonesia
harus memberikan kesempatan kepada masyarakatnya yang mempunyai bakat sebagai pemain
sepak bola handal. Oleh karena itu juga perlu dilakukan pencarian pemain
berbakat hingga kepelosok-pelosok daerah.
[1] http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
diakses pada tanggal 8 Maret 2011
[2] http://aliefardi.wordpress.com/2010/12/21/arti-naturalisasi/ Tanggal
akses : 10 Maret 2011
[3] http://www.ganbagus.co.cc/2011/01/daftar-calon-pemain-naturalisasi.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[4] http://debuh.com/berita-olahraga/dampak-naturalisasi-pemain-sepak-bola-keturunan-indonesia/17621/
diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[5] http://aktivitasolahraga.blogspot.com/2010/12/naturalisasi-pemain-sepakbola.html
diakses pada tanggal 12 Maret 2011
[6] http://hileud.com/hileudnews?title=Naturalisasi+Pemain+Ibarat+%22Racun+Positif%22&id=407314
diakses pada tanggal 12 Maret 2011
No comments:
Post a Comment