Disusun oleh:
1.
Muhammad Thoriq Romadhon (10520244005)
2. Damar Purba Pamungkas (10520244010)
3. Saeful Ma’ruf (10520244016)
4.
Vivy Kusuma Hertantri (10520244022)
5.
Ika Sulastri (10520244028)
6. Mirza Hikmatyar (10520244033)
7. Rizqi Haqsari (10520244038)
Latar Belakang
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak
dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam
Undang Undang No. 39 tahun
1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap
orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin”,
dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Banyaknya pelanggaran hak asasi
manusia terutama pelanggaran hak anak oleh orang tua yang terjadi di sekitar
kita, membuat kami berupaya untuk mengangkat salah satu masalah pelanggaran hak
asasi manusia dalam hal pelanggaran hak
anak. Contoh kasus yang kami angkat adalah exploitasi anak berupa orang tua yang menyuruh anaknya
untuk mengemis di jalan. Padahal setiap anak mempunyai hak asasi yang
telah ditetapkan
dalam undang-undang No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan mengangkat contoh permasalahan
tersebut dan kami akan mencoba memberikan solusi untuk masalah tersebut.
Rumusan masalah
1.
Apa hak
anak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya?
2.
Apa kasus
pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak?
3.
Apa solusi
yang bisa mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut?
Pembahasan
I.
Hak anak
serta kewajiban
orang tua
terhadap anaknya
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki
oleh anak dan kewajiban orang tua terhadap anak. Berikut adalah hak yang
dimiliki anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·
Hak asasi anak:
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab
orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental,
spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan
didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab
atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali
atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh
oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang
sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak
dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk
memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau
tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang
berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan
pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk
umum.
(2) Setiap anak yang menjadi
korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak
dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban
atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Setiap anak berhak untuk hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan. Hal itu berarti orang tua harus selalu bisa memantau
perkembangan anaknya sendiri. Diharapkan agar anak tersebut bisa menjadi
pribadi yang lebih baik. Anak juga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan
dari diskriminasi karena mereka semua berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Tidak ada yang boleh membeda-bedakannya.
Setiap anak dibebaskan untuk memilih sendiri agama yang diyakininya
walaupun berbeda dari orang tua dan keluarganya sendiri. Anak dibebaskan untuk
berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya agar bisa
berkembang tetapi masih dalam bimbingan orang tuanya. Sehingga mereka masih bisa diawasi oleh orang tua. Orang tua
juga harus bisa mengontrol apa yang
dilakukan oleh anaknya, jangan sampai anaknya menjadi terjerumus ke arah-arah
yang negatif.
Setiap anak berhak untuk
mengetahui orang tuanya sendiri karena mereka yang melahirkannya. Orang
tua juga berkewajiban untuk membesarkan, dan mengasuh anaknya sendiri. Apabila
karena sesuatu hal orang tua tersebut tidk dapat merawat anaknya dengan baik,
bahkan mungkin menelantarkan anaknya, anak tersebut boleh diangkat sebagai anak
asuh atau anak angkat oleh orang lain yang lebih mampu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anak akan memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik,
mental, spiritual, dan sosial. Yang berarti kesejahteraan dan kesehatan setiap
anak itu terjamin pasti.
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hal itu
dilakukan agar anak dapat terjamin pendidikannya yang bisa berguna kelak di
masa yang akan datang. Sehingga pemenuhan pengetahuan anak dapat tercukupi.
Juga bisa melaksanakan program pemerintah, yaitu wajib belajar 9 tahun.
Anak harus selalu diberikan waktu untuk mengutarakan pendapatnya. Dan
orang tua harus selalu bisa menyempatkan waktu untuk mendengar apa pendapat dari anaknya tersebut.
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi
pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang agar
anak tersebut tidak merasa terlalu terforsir tenaganya. Disamping itu juga anak diperbolehkan untuk bergaul dengan anak yang sebaya dengannya, tidak
selalu bergaul dengan orang yang lebih tua. Selain itu berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya juga merupakan hak
anak yang dapat membuat anak tersebut berkembang kemampuannya .
·
Kewajiban
Orang tua terhadap anaknya:
Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(Sumber : Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak versi pdf yang
di download dari http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.% 2023%20Tahun%202002%20tentang%20Perlindungan%20Anak.pdf
tanggal download: 9 maret 2011 jam
14.59 WIB)
Orang tua harus mengasuh anaknya dari saat anak
tersebut lahir sampai ia dewasa, dan juga orang tua harus melindung dan
mendidik anak tersebut supaya tidak jatuh ke dalam dunia kriminal. Orang tua
juga bertanggung jawab mengembangkan potensi anaknya sesuai bakat dan minat
anak tersebut, sehingga dapat menjadi anak yang berguna bagi nusa, bangsa dan
negara.
Orang tua juga harus bertanggung jawab terhadap
anaknya agar tidak terjadi pernikahan dini. Peranan para orang tua disini adalah mereka mendidik
anak-anak mereka supaya mengetahui bahwa pernikahan dini itu tidak baik, dan
mengontrol anak-anak mereka agar tidak masuk ke dalam pergaulan bebas yang bisa
mengakibatkan pernikahan dini.
II.
Kasus
pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak
Jumlah
sindikat pengeksploitasi anak di Jakarta banyak. Hal itu terlihat dari
banyaknya anak yang diajak mengemis di sebagian besar wilayah ibukota. “Mereka biasanya
beraksi di perempatan lampu merah, pasar, stasiun, terminal dan beberapa tempat
lainnya, anak-anak itu diawasi dari kejauhan (oleh sindikat).”
Rencana
penertiban terhadap para pengeksploitasi anak ini juga dilakukan atas dugaan
penggunaan obat tidur terhadap anak-anak dan balita. Para pengeksploitasi
anak yang mengemis sambil menggendong balita tersebut diduga memberikan obat
tidur dosis tinggi dan secara terus menerus kepada balitanya. Tujuanya, agar balita
tidak menangis atau rewel ketika diajak mengemis. Selain itu, dugaan Satpol PP
lainnya ialah balita yang diajak untuk mengemis bukan anak sendiri, melainkan
sewaan. "Tindakan
itu bisa dibilang sebagai tindak kejahatan dan perlu ada tindakan hukum,"
sehingga pemerintah yang akan bertindak,
yaitu setiap anak dan balita yang
nantinya terjaring akan diperiksa kesehatannya, lalu diberi pengobatan.
Sedangkan para pelaku eksploitasi, terutama yang terbukti memberikan obat tidur
dan menyewakan anak, akan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum.
Dari kejadian tersebut, anak tidak mendapatkan HAK nya sebagai seorang anak ,
anak jalanan yang menjadi pengemis, pengamen, pengasong, dan lain sebagainya
sangat mudah dijumpai di kota besar seperti Jakarta. Begitu banyak faktor yang
menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko, seperti
membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan,
dipaksa bekerja orang lain, dan lain sebagainya.
(sumber:http://www.metro.vivanews.com/news/read/12/3336anak_jalanan_butuh_fasilitas_layak
diakses tanggal: 9 Maret 2011 13:33 WIB)
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
III.
Solusi yang bisa
mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut
Salah satu hal kecil yang bisa kita
lakukan untuk membantu anak-anak kecil yang bekerja sebagai pengamen cilik,
pedagang asongan, pengemis, dan lain sebagainya di jalanan adalah dengan tidak memberi mereka uang
serta memberi tahu orang lain untuk tidak memberi juga walaupun merasa sangat
kasihan.
Apabila tidak ada satu orang pun yang
memberi mereka uang, maka anak-anak jalanan tersebut tidak akan ada. Alangkah
lebih baik jika uang tersebut kita kumpulkan untuk membantu biaya pendidikan
mereka daripada kita membantu biaya foya-foya preman yang mempekerjapaksa anak
di bawah umur, biaya hidup orangtua yang memaksa anaknya bekerja di jalan
sedangkan mereka hanya melihat dari jauh, dan lain sebagainya. Jika mereka
terbiasa mendapatkan uang dengan mudah dari bekerja di jalan, maka mereka
setelah besar / dewasa akan tetap menjadi pekerja jalanan.
Anak jalanan ditampung dan dibimbing oleh lembaga milik
pemerintah. Sehingga anak-anak tersebut lebih terarah dalam menjalankan
hidupnya. Diharapkan masa depan mereka lebih jelas dan lebih baik.
Lembaga pemerintah tersebut memberikan pendidikan dan ketrampilan agar kualitas
Sumber Daya Manusia di Indonesia
meningkat.
Sebagai orang tua seharusnya
memberikan nasihat dan motivasi kepada anak bahwa pendidikan itu penting. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Hak
anak perlu diperhatikan agar negeri kita dapat lebih maju, karena dengan
memperhatikan hak asasi anak, kita mendukung perkembangan perilaku dan
intelegensi mereka.
Kesimpulan
·
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki oleh
anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·
Anak memiliki hak yang
harus diperhatikan dan dipenuhi agar tumbuh kembangnya baik serta
sosialisasinya pun dapat terlatih. Oleh sebab itu, orang tua harus
memperhatikan kewajiban mereka.
·
Banyak kasus
pelanggaran hak asasi anak, salah satunya pengekploitasian anak. Banyak anak
yang menjadi pengemis, pengamen jalanan dan pedagang asongan. Faktor yang
menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko yaitu
membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan,
dan dipaksa bekerja orang lain.
·
Solusi yang baik agar
masalah tersebut tidak semakin luas yaitu kita tidak perlu memberikan uang
kepada penemis dan anak jalanan tersebut. Jika kita memberi mereka uang sama
saja dengan kita memberi preman yang mempekerjapaksakan anak di bawah umur
tersebut.
No comments:
Post a Comment