Saturday, May 26, 2012

Hak Asasi Anak


Disusun oleh:
1.      Muhammad Thoriq Romadhon     (10520244005)
2.      Damar Purba Pamungkas              (10520244010)
3.      Saeful Ma’ruf                                (10520244016)
4.      Vivy Kusuma Hertantri                 (10520244022)
5.      Ika Sulastri                                    (10520244028)
6.      Mirza Hikmatyar                           (10520244033)
7.      Rizqi Haqsari                                 (10520244038)



Latar Belakang
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
            Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terutama pelanggaran hak anak oleh orang tua yang terjadi di sekitar kita, membuat kami berupaya untuk mengangkat salah satu masalah pelanggaran hak asasi  manusia dalam hal pelanggaran hak anak. Contoh kasus yang kami angkat adalah exploitasi anak berupa orang tua yang menyuruh anaknya untuk mengemis di jalan. Padahal setiap anak mempunyai hak asasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan mengangkat contoh permasalahan tersebut dan kami akan mencoba memberikan solusi untuk masalah tersebut.
Rumusan masalah
1.      Apa hak anak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya?
2.      Apa kasus pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak?
3.      Apa solusi yang bisa mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut?

Pembahasan
I.                   Hak anak serta kewajiban orang tua terhadap anaknya
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki oleh anak dan kewajiban orang tua terhadap anak. Berikut adalah hak yang dimiliki anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·         Hak asasi anak:
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 10                                    
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Setiap anak berhak untuk hidup,  tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal itu berarti orang tua harus selalu bisa memantau perkembangan anaknya sendiri. Diharapkan agar anak tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Anak juga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dari diskriminasi karena mereka semua berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada yang boleh membeda-bedakannya.
Setiap anak dibebaskan untuk memilih sendiri agama yang diyakininya walaupun berbeda dari orang tua dan keluarganya sendiri. Anak dibebaskan untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya agar bisa berkembang tetapi masih dalam bimbingan orang tuanya.  Sehingga mereka  masih bisa diawasi oleh orang tua. Orang tua juga harus bisa mengontrol  apa yang dilakukan oleh anaknya, jangan sampai anaknya menjadi terjerumus ke arah-arah yang negatif.
Setiap anak berhak untuk  mengetahui orang tuanya sendiri karena mereka yang melahirkannya. Orang tua juga berkewajiban untuk membesarkan, dan mengasuh anaknya sendiri. Apabila karena sesuatu hal orang tua tersebut tidk dapat merawat anaknya dengan baik, bahkan mungkin menelantarkan anaknya, anak tersebut boleh diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain yang lebih mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anak akan memperoleh  pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Yang berarti kesejahteraan dan kesehatan setiap anak itu terjamin pasti.
Setiap anak  berhak  memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hal itu dilakukan agar anak dapat terjamin pendidikannya yang bisa berguna kelak di masa yang akan datang. Sehingga pemenuhan pengetahuan anak dapat tercukupi. Juga bisa melaksanakan program pemerintah, yaitu wajib belajar 9 tahun.
Anak harus selalu diberikan waktu untuk mengutarakan pendapatnya. Dan orang tua harus selalu bisa menyempatkan waktu untuk  mendengar apa pendapat dari anaknya tersebut. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang agar anak tersebut tidak merasa terlalu terforsir tenaganya. Disamping itu  juga anak diperbolehkan untuk bergaul  dengan anak yang sebaya dengannya, tidak selalu bergaul dengan orang yang lebih tua. Selain itu berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat  kecerdasannya   juga merupakan hak anak yang dapat membuat anak tersebut berkembang kemampuannya .
·         Kewajiban Orang tua terhadap anaknya:
Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak versi pdf yang di download dari http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.% 2023%20Tahun%202002%20tentang%20Perlindungan%20Anak.pdf tanggal download:       9 maret 2011 jam 14.59 WIB)
Orang tua harus mengasuh anaknya dari saat anak tersebut lahir sampai ia dewasa, dan juga orang tua harus melindung dan mendidik anak tersebut supaya tidak jatuh ke dalam dunia kriminal. Orang tua juga bertanggung jawab mengembangkan potensi anaknya sesuai bakat dan minat anak tersebut, sehingga dapat menjadi anak yang berguna bagi nusa, bangsa dan negara.
Orang tua juga harus bertanggung jawab terhadap anaknya agar tidak terjadi pernikahan dini. Peranan para orang tua disini adalah mereka mendidik anak-anak mereka supaya mengetahui bahwa pernikahan dini itu tidak baik, dan mengontrol anak-anak mereka agar tidak masuk ke dalam pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan pernikahan dini.
II.                Kasus pelanggaran hak asasi anak dalam hal pengekploitasian anak
Jumlah sindikat pengeksploitasi anak di Jakarta banyak. Hal itu terlihat dari banyaknya anak yang diajak mengemis di sebagian besar wilayah ibukota. “Mereka biasanya beraksi di perempatan lampu merah, pasar, stasiun, terminal dan beberapa tempat lainnya, anak-anak itu diawasi dari kejauhan (oleh sindikat).”
Rencana penertiban terhadap para pengeksploitasi anak ini juga dilakukan atas dugaan penggunaan obat tidur terhadap anak-anak dan balita. Para pengeksploitasi anak yang mengemis sambil menggendong balita tersebut diduga memberikan obat tidur dosis tinggi dan secara terus menerus kepada balitanya. Tujuanya, agar balita tidak menangis atau rewel ketika diajak mengemis. Selain itu, dugaan Satpol PP lainnya ialah balita yang diajak untuk mengemis bukan anak sendiri, melainkan sewaan. "Tindakan itu bisa dibilang sebagai tindak kejahatan dan perlu ada tindakan hukum," sehingga  pemerintah yang akan bertindak, yaitu  setiap anak dan balita yang nantinya terjaring akan diperiksa kesehatannya, lalu diberi pengobatan. Sedangkan para pelaku eksploitasi, terutama yang terbukti memberikan obat tidur dan menyewakan anak, akan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum. Dari kejadian tersebut, anak tidak mendapatkan HAK nya sebagai seorang anak , anak jalanan yang menjadi pengemis, pengamen, pengasong, dan lain sebagainya sangat mudah dijumpai di kota besar seperti Jakarta. Begitu banyak faktor yang menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko, seperti membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan, dipaksa bekerja orang lain, dan lain sebagainya.
(sumber:http://www.metro.vivanews.com/news/read/12/3336anak_jalanan_butuh_fasilitas_layak diakses tanggal: 9 Maret 2011 13:33 WIB)
            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
III.             Solusi yang bisa mengatasi masalah pelanggaran hak anak tersebut
Salah satu hal kecil yang bisa kita lakukan untuk membantu anak-anak kecil yang bekerja sebagai pengamen cilik, pedagang asongan, pengemis, dan lain sebagainya di jalanan adalah dengan tidak memberi mereka uang serta memberi tahu orang lain untuk tidak memberi juga walaupun merasa sangat kasihan.
Apabila tidak ada satu orang pun yang memberi mereka uang, maka anak-anak jalanan tersebut tidak akan ada. Alangkah lebih baik jika uang tersebut kita kumpulkan untuk membantu biaya pendidikan mereka daripada kita membantu biaya foya-foya preman yang mempekerjapaksa anak di bawah umur, biaya hidup orangtua yang memaksa anaknya bekerja di jalan sedangkan mereka hanya melihat dari jauh, dan lain sebagainya. Jika mereka terbiasa mendapatkan uang dengan mudah dari bekerja di jalan, maka mereka setelah besar / dewasa akan tetap menjadi pekerja jalanan.
Anak jalanan ditampung dan dibimbing oleh lembaga milik pemerintah. Sehingga anak-anak tersebut lebih terarah dalam menjalankan hidupnya. Diharapkan masa depan mereka lebih jelas dan lebih baik. Lembaga pemerintah tersebut memberikan pendidikan dan ketrampilan agar kualitas Sumber Daya Manusia  di Indonesia meningkat.
Sebagai orang tua seharusnya memberikan nasihat dan motivasi kepada anak bahwa pendidikan itu penting. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak anak perlu diperhatikan agar negeri kita dapat lebih maju, karena dengan memperhatikan hak asasi anak, kita mendukung perkembangan perilaku dan intelegensi mereka.

Kesimpulan
·         Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 terdapat hak yang dimiliki oleh anak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
·         Anak memiliki hak yang harus diperhatikan dan dipenuhi agar tumbuh kembangnya baik serta sosialisasinya pun dapat terlatih. Oleh sebab itu, orang tua harus memperhatikan kewajiban mereka.
·         Banyak kasus pelanggaran hak asasi anak, salah satunya pengekploitasian anak. Banyak anak yang menjadi pengemis, pengamen jalanan dan pedagang asongan. Faktor yang menjadikan mereka sebagai pekerja jalanan yang keras dan beresiko yaitu membantu ekonomi keluarga, menjadi korban penculikan, dan dipaksa bekerja orang lain.
·         Solusi yang baik agar masalah tersebut tidak semakin luas yaitu kita tidak perlu memberikan uang kepada penemis dan anak jalanan tersebut. Jika kita memberi mereka uang sama saja dengan kita memberi preman yang mempekerjapaksakan anak di bawah umur tersebut.

No comments:

Post a Comment