taraa..(opo)
Revisi Kebijakan KKN PPL 2013
Yogyakarta, Senin (18/02/2013) telah diadakan revisi kebijakan KKN-PPL yang dilakukan oleh LPPM UNY di Ruang Sidang LPPM UNY pukul 16.00 WIB – 17.00 WIB. Hasil revisi kebijakan terkait dengan audiensi mahasiswa peserta KKN Kependidikan dengan LPPM UNY yang telah dilakukan pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 bahwa:
- LPPM mengatur KKN Kependidikan berdasarkan pertimbangan beban mahasiswa pada bulan Juli-September untuk memberi peluang dapat melakukan KKN sebelum bulan Juli, jadi waktu pelaksanaan KKN adalah fleksibel tidak ada keharusan setiap hari Sabtu dan Minggu untuk selalu hadir selama bulan Maret hingga akhir Juni 2013, yang terpenting adalah 256 jam total minimal jumlah jam berkegiatan selama periode KKN terpenuhi, dan dalam kegiatan KKN-PPL yang secara terpisah sebenarnya sudah mencakup segala hal dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dalam 256 jam tersebut.
- Tempat KKN yang dilaksanakan di sekolah dan masyarakat adalah dengan tujuan memudahkan mahasiswa, jika KKN-PPL pada tahun 2012 yang hanya terpusat pada 1 sekolah, tahun 2013 ini, hanya dengan 1 DPL mengkoordinasikan beberapa sekolah, tujuannya adalah untuk selain dapat mensinergitaskan mahasiswa dari beberapa sekolah, juga untuk memudahkan mahasiswa dalam melaksanakan KKN, karena mahasiswa tidak bekerja sendiri. Mahasiswa bersama-sama dengan masyarakat untuk mengadakan KKN.
- Masyarakat di sini, dimaksudkan adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan sekolah atau sekitar lingkungan sekolah, seperti siswa, guru, maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah juga masuk dalam bagian masyarakat. Jadi bukan hanya masyarakat umum saja.
Sebagai mahasiswa sebenarnya tidak terlepas tanggungjawabnya untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain dalam melaksanakan akademik dan penelitian, ada juga dalam melaksanakan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat salah satu outputnya yang tidak bisa dipungkiri oleh mahasiswa yaitu dengan melakukan KKN. KKN diharapkan sebagai wadah para mahasiswa untuk membelajarkan dirinya di dalam masyarakat dan sebagai bekal dirinya untuk nantinya terjun ke dalam masyarakat secara langsung sebagai real an educators.
Kebijakan KKN-PPL secara terpisah yang diinisiasi dari LPPM UNY bukan untuk memberatkan mahasiswa namun ada niat baik untuk memudahkan mahasiswa dalam memenuhi tugasnya sebagai mahasiswa dalam melakukan pengabdian masyarakat.
Dalam hal ini, LPPM dapat menerima keberatan dan alasan yang disampaikan oleh mahasiswa, sehingga bagi kelompok-kelompok KKNnya jauh dari UNY, dapat melakukan KKN mulai bulan Juli hingga pertengahan September. Matriks KKN-PPL yang ada, sebenarnya sebagai gambaran untuk memudahkan mahasiswa dalam mengatur waktu pelaksanaannya. Mahasiswa bisa secara kreatif ataupun mengembangkan matriks yang sudah ada, namun tetap memperhatikan panduan teknis pelaksaan KKN Kependidikan Tahun 2013. LPPM dapat menerima kelemahan dan kekurangan sosialisasi kepada DPL KKN maupun mahasiswa, sehingga akan terus dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun menggunakan Teknologi Informasi (TI).
Pada prinsipnya, LPPM tetap membuka ruang bagi mahasiswa yang masih memiliki kendala dan hambatan dalam pelaksanaan KKN PPL. Dalam hal ini, ada beberapa penjelasan yang disampaikan oleh pihak LPPM :
- Contoh matriks (5 alternatif) KKN Kependidikan 2013 merupakan alternatif kebijakan yang bisa diambil sebelum bulan Juli-September. Mahasiswa bisa mengatur waktu yang dianggap fleksibel dengan menyesuaikan observasi lapangan, konsultasi DPL dan masyarakat sasaran/sekolah.
- Sebelum melakukan kegiatan KKN, mahasiswa dianjurkan untuk membuat dan menyelesaikan perencanaan (matriks program kerja) yang sudah terlebih dahulu disepakati bersama masyarakat sasaran dan disetujui oleh DPL agar program kerja yang sama dengan kelompok lain bisa dilakukan secara bersama.
- Kegiatan KKN hendaknya disesuaikan dengan kondisi masyarakat sasaran sehingga tercipta kesepakatan bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan.
- Untuk sementara ini, observasi KKN hanya bisa dilakukan disekolah karena observasi ke masyarakat masih menunggu ijin dari pihak pemerintah daerah (Kabupaten/Kota). Ditargetkan awal Maret, ijin akan sampai ke masyarakat daerah sasaran KKN. Semua perijinan kedaerah akan diurus oleh pihak LPPM.
- Perijinan ke lokasi masyarakat sekitar sekolah diperkirakan baru akan turun awal maret, ini dikarenakan untuk mendapatkan ijin dari Bupati, surat ijin harus dilengkapi dengan daftar nama mahasiswa, daftar lokasi dan daftar DPL. Sedangkan pencocokan nama mahasiswa, lokasi dan DPL baru selesai awal Februari. Oleh karena itu, proses perijinan akan terus dikawal DPL Kordinator Wilayah.
- Bagi mahasiswa yang mempunyai aktifitas organisasi dikampus dan lokasi KKNnya jauh, mahasiswa dapat melakukan mulai bulan Juli hingga pertengahan September (seperti contoh di matriks).
- LPPM akan melakukan sosialisasi lebih banyak lagi baik secara langsung ke DPL maupun melalui media IT. Semua kebijakan LPPM akan di unggah (upload) ke info KKN di situs lppm.uny.ac.id.
- Bila mahasiswa menemukan alternatif lain matriks program kerja selain yang diberikan LPPM, LPPM akan mengakomodasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan akademik UNY.
- LPPM akan melakukan meng-upgrade kepada DPL mengenai informasi tentang KKN melalui mekanisme koordinasi DPL setiap dua minggu. Hal ini sekaligus menangkap respon masukan dari mahasiswa terkait kegiatan KKN.
- LPPM telah menyusun panduan singkat tentang KKN Kependidikan tahun 2013 yang dilakukan bersama-sama dengan PPL dan akan mengirimkannya ke Sekolah, Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. LPPM juga akan melakukan sosialisasi kepada Camat/Lurah dan Dukuh yang saat ini digunakan untuk kegiatan KKN.
- Masyarakat sasaran KKN tidak harus berada di sekitar sekolah, namun dapat di lokasi satu RW/Dusun/Desa dengan lokasi PPL mahasiswa. Dalam hal kondisi lingkungan masyarakat sekitar sekolah/instansi tidak memungkinkan untuk kegiatan KKN, maka mahasiswa dapat memenuhi jam KKN di sekolah/instansi dengan melibatkan sekolah/instansi lain (program bersama kelompok lain).
- Jika ada mahasiswa yang berada di suatu masyarakat yang masih sangat membutuhkan sentuhan mahasiswa KKN, sedangkan lokasi PPL di tempat yang sudah maju, mahasiswa dapat mengajukan usul perubahan tempat KKN ke lokasi dimana mahasiswa tadi tinggal, agar dapat dilakukan proses perijinannya. Pada dasarnya, LPPM memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada mahasiswa apabila lokasi KKN kurang dibutuhkan oleh masyarakat sasaran.
Demikian kejelasan revisi kebijakan KKN Kependidikan UNY 2013 pasca audiensi (11 Februari 2013) yang dilakukan oleh mahasiswa dan pihak LPPM (Pak Triatmanto). Semoga ini menjadi kemudahan bagi mahasiswa untuk melaksanakan KKN PPL tahun 2013.
untuk matriks kerja KKN bisa fleksibel seperti di bawah ini: (download aja ya)
Panduan Teknik KKN-PPL UNY 2013 terbaru
Oke.. udah dulu ya ane mau ngurus KKN dulu..
No comments:
Post a Comment