Pembahasan dasar negara selalu terkait dengan
pembahasan ideologi negara. Namun sebelum kita membahas tentang dasar negara
kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu ideologi negara, sebab pembahasan
dasar negara selalu diawali oleh ideologi negara.
Berbicara pengertian dan arti penting ideologi bagi
suatu negara sangatlah berkaitan dengan awal mula negara tersebut didirikan. Berawalnya suatu negara didirikan tidak lepas dari
maksud-maksud tertentu dari orang-orang yang mendirikan negara atau para pendiri
negara (founding fathers). Para pendiri
negara ini mewakili rakyat di wilayah negara yang didirikan menentukan arah dan
tujuan kemana negara yang didirikan itu akan di bawa. Arah dan tujuan inilah
merupakan suatu cita-cita negara yang bersangkutan setelah negara tersebut
berdiri. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya mereka mempunyai pedoman
agar berjalannya kehidupan negara dapat berlangsung dengan baik. Atas dasar
pedoman ini suatu negara menyusun aturan dasar bernegara sebagai sarana untuk
mengatur jalannya kehidupan bernegara, sehingga ketertiban dan ketentraman
hidup bernegara dapat dirasakan oleh seluruh rakyat negara tersebut dalam
mencapai cita-cita yang diinginkan.
Pedoman kehidupan bernegara inilah sering disebut sebagai ideology. Namun
demikian apa arti sebenarnya dari ideology itu?
Membahas arti
ideologi dalam negara Republik Indonesia
sangat berhubungan dengan pembahasan terhadap Pancasila. Mengapa demikian dan
apa hubungan antara ideologi dengan Pancasila?
Marilah kita kaji bersama dengan diawali dari kajian
pengertian ideology dan arti penting ideology bagi suatu negara.
Ideology berasal dari kata idea (Inggris),
eidoz (Yunani)), idep (Jawa), yang artinya gagasan,
pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi.
Kata “logi” yang berasal dari kata bahasa Yunani logos yang artinya
pengetahuan. Jadi ideology mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan,
pengetahuan tentang ide-ide, science
of ideas.
Dalam perkembangannya pengertian ideology
sebagaimana dikemukakan oleh Ramlan Surbakti dikenal ada dua pengertian yaitu
ideology secara fungsional dan ideology secara structural. Ideologi secara
fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideology secara
fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis. Ideology yang doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology itu dirumuskan secara
sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau
aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideology yang
pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum
hanya prinsip-prinsipnya, dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional
melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama
dan system politik. Pelaksanaan ideology yang pragmatis tidak diawasi oleh
aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme. Ideology secara structural
diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas
setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Karl
Marx
mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi. Ideology dianut oleh negara karena menguntungkan, misalnya
karena vested interest atau
kepentingan untuk mempertahankan posisi golongan penguasa. Namun pendapat Karl Marx ini kurang
mendapat dukungan terutama dikarenakan pendapat Karl Marx tentang ideology
semata-mata karena kepentingan sedangkan ideology tidak hanya berdasar
kepentingan tetapi juga keyakinan akan kebenaran ideology tersebut. Gunawan
Setiardja mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Dari
perkembangan pengertian ideology di atas, maka secara umum dapat ditarik
kesimpulan bahwa ideology adalah
kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Oleh
karenanya seperti yang dikemukakan oleh Notonegoro sebagaimana dikutip oleh
Kaelan, bahwa ideology negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi dasar bagi suatu system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri:
(a) mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
(b) mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Berpijak
pada pengertian ideology di atas, maka bagi suatu negara sebagai organisasi
kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat, haruslah memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan negara dan cita-cita negara, dikarenakan dengan pedoman dan
cita-cita negara inilah suatu negara dalam melaksanakan kehidupan
kenegaraannnya menjadi terarah serta memiliki kejelasan tujuan. Pedoman dalam penyelenggaraan negara dan cita-cita negara
menjadikan suatu negara dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraannya menjadi
terarah dan jelas. Ideologi memberi arah bagi penyelenggara negara menjalankan
tugasnya mencapai tujuan negara. Oleh karenanya Ideologi juga mempunyai fungsi
penting, yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang
berpegang teguh pada ideologi tersebut. Karena itulah ideologi menjadi
sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi warga kelompok. Ideologi menjadi pedoman, pola
hidup dan norma hidup sekaligus menjadi cita-cita. Dengan ideologi, manusia mengejar keluhuran, manusia
sanggup mengorbankan hidupnya. Karena ideologi menjadi pola, norma hidup dan
cita-cita. Bagi suatu negara ideologi menjadi pedoman sekaligus cita-cita
negara.
Pancasila oleh para Pendiri Negara diangkat sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia. Dijadikannya
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara oleh Para Pendiri negara dilakukan
melalui pembicaraan yang amat lama dalam sidang-sidang persiapan kemerdekaan
Indonesia. Pancasila itu sendiri secara etimologis atau menurut logatnya
berasal dari bahasa Sansekerta, dari kata Panca
yang artinya: adalah “lima” dan kata Syila
yang artinya: adalah “alas” atau “dasar”. Dengan demikian perkataan Panca-Syila berarti “berdasar yang lima ” atau “lima-dasar”.
Jadi Pancasila dapat diartikan sebagai lima
dasar. Perkataan Pancasila mula-mula digunakan oleh pemeluk agama Budha. Ajaran
Panca-Syila menurut Budha merupakan lima
aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama
Budha, yaitu:
1.
Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup,
maksudnya dilarang membunuh (panatipata
veramani sikkhapadam samadiyami);
2.
Janganlah mengambil barang yang tidak
diberikan, maksudnya dilarang mencuri (adinna
dana veramani skkhapadam samadiyami);
3.
Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah,
maksudnya dilarang berzina (kameshu
micchacara veramani sikkhapadam samadiyami);
4.
Janganlah berkata palsu, maksudnya dilarang
berdusta (musawada veramani sikkhapadam
samadiyami);
5.
Janganlah meminum minuman yang menghilangkan
pikiran, maksudnya dilarang minum-minuman keras (sura-meraya-majja-pamada-tthana veramani sikkhapadam samadiyami).
Dengan
masuknya agama Budha ke Indonesia, maka ajaran Panca-Syila pun masuk dalam
kepustakaan Jawa terutama pada masa kerajaan Majapahit di bawah raja Hayam
Wuruk terutama dalam kitab “Negarakertagama” karya Empu Prapanca yang di
dalamnya berisi kalimat “yatnanggegwani
pancasyila kertasangskarabhisekakakrama”, yang artinya raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan (panca-syila) itu, begitu pula upacara-upacara
ibadat dan penobatan-penobatan.
Setelah
Majapahit runtuh dan agama Islam mulai masuk dan menyebar ke seluruh Nusantara
(Indonesia ),
maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (panca-syila) masih dikenal dalam
masyarakat Jawa dan disebut lima
larangan/pantangan/wewaler/pamali (Ma-lima,
dibaca: Mo-limo / bhs. Jawa ), yaitu:
Mateni, artinya membunuh; Maling, artinya mencuri; Madon, artinya berzina; Madat, mabok, artinya minum-minuman
keras, menghisap candu; Main, artinya
berjudi. Akhirnya Mo-limo ini sudah menjadi pola dan norma hidup masyarakat
Jawa dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian
istilah Pancasila muncul pada waktu sidang BPUPKI, yakni sebuah badan yang pada
waktu Jepang menjajah Indonesia dan sebelum menyerah kepada tentara Sekutu
berencana untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonsia dengan mendirikan
sebuah badan dengan nama “Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang disingkat BPUPKI. Badan ini beranggotakan 38 orang tokoh-tokoh
Indonesia dan didirikan pada tanggal 28 Mei 1945, serta bertugas mempersiapkan
segala sesuatu untuk sebuah negara yang merdeka, sehingga pada waktu sidang
pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 Dokter KRT Radjiman
Wedyadiningrat selaku Ketua BPUPKI mengajukan suatu masalah khusus yang akan
dibahas dalam sidang tersebut, yaitu suatu calon rumusan Dasar Negara Indonesia
yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tokoh-tokoh antara lain: Mr. Muhammad
Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya mengemukakan lima dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang
diidam-idamkan, yaitu:
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4)
Peri Kerakyatan;
5)
Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI mengemukakan juga lima hal untuk menjadi Dasar-dasar
Negara Merdeka, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme, atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat, atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan Sosial;
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Oleh
Ir. Soekarno lima
dasar ini diusulkan agar diberi nama Pancasila,
dan dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau.
Usul nama Pancasila kemudian diterima oleh sidang BPUPKI.
Pancasila
sebagai ideologi digali dari nilai-nilai budaya bangsa yang telah tumbuh dan
berkembang serta berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia . Pancasila sebagai
ideologi, nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan
digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia
sendiri. Ideologi Pancasila tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itulah ideologi Pancasila adalah milik seluruh rakyat.
Ideologi Pancasila selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat yang
bersangkutan. Sebagai ideologi,
Pancasila tidak bersifat kaku. Ideologi Pancasila lebih bersifat dinamis,
antisipatif, dan senantiasa menyesuaikan perkembangan aspirasi masyarakat.
Disamping itu
Pancasila juga dapat disebut sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu
dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup
yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa
yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan
ditentukan sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai
pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila sering pula
disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag). Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara,
maka konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk
segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di
segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai Pancasila. Sebagai
dasar negara, maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya
Pancasila merupakan sumber kaidah atau norma hukum negara yang mengatur Negara
Republik Indonesia, baik pemerintahan negara, rakyat maupun wilayah negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan sumber nilai, norma atau kaidah moral maupun hukum negara, serta
menguasai hukum dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak
tertulis (konvensi). Oleh karenanya dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai memiliki makna:
1) Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dalam hal ini Pancasila merupakan asas
kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan ke
dalam empat pokok pikiran.
2) Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4) Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang
Dasar mengandung isi yang mewajibkan
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk pengurus partai politik
dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945,
bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan termasuk juga para
pengurus partai politik dan golongan fungsional.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber
pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia,
maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan
mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan
hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup
yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang
menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai
masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam
gerak masyarakat yang semakin maju.
Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila
terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran
terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena
itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan
keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila
merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah
bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka
segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai
garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment